Palembang, Sumselupdate.com – Berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019, Bupati Muara Enim Non aktif, Juarsah resmi dilimpahkan oleh penyidik ke JPU KPK.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya.
Ali Fikri mengatakan saat ini penahanan sudah beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU KPK selama 20 hari ke depan.
“Penahanan itu terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1,” katanya selasa (15/6/2021).
Selanjutnya, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak pelimpahan tahap II resmi dilakukan.
Ali menjelaskan, persidangan yang akan dihadapi Juarsah nantinya diagendakan untuk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
“Setelah dakwaan selesai disusun, tim JPU akan segera melimpahkannya ke PN Tipikor Palembang,” tutupnya. (ron)











