Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Walikota Palembang bakal pindah ke perkantoran terpadu, bersama Kantor Gubernur Sumatera Selatan di Keramasan, Kertapati, Palembang. Terkait hal itulah, baru-baru ini Pemerintah Kota Palembang merencanakan Kantor Ledeng nantinya akan dikelola pihak ketiga, langsung mendapatkan respon negative dari sejarawan Palembang.
Dibangun oleh Kolonial Belanda pada 1926-1931, Kantor Ledeng atau Kantor Walikota Palembang saat ini, menjadi salah satu bangunan cagar budaya. Pemerintah berencana memanfatkan kantor Ledeng jadi perhotelan tanpa mengubah struktur utama bangunannya.
Rencana tersebut ditolak oleh Sejarawan Palembang. Sebab, bangunan bersejarah dalam Undang-undang Cagar Budaya dilindungi. Maka Kantor Ledeng termasuk bangunan yang dilindungi dan termasuk Cagar Budaya karena usianya lebih dari 50 tahun.
“Saat ini pemerintah menawarkan dan pemeliharaannya oleh pihak ketiga. Ini sangat mengkhawatirkan kalau diserahkan kepihak ketiga,” kata Sejarawan Palembang Vebri Al-Lintani.
Meskipun ada perjanjian untuk tidak mengubah bangunan Kantor Ledeng, tetapi jika diserahkan kepada pihak ketiga lebih tidak meyakinkan.
Salah satu contoh, balai pertemuan di dekat River Side yang kini menjadi KBTR, dulunya sebagai tempat pemerintahan dan pentas seni. Dibangun di masa Belanda untuk pertemuan dan kesenian. Kemudian Cinde dihancurkan, ini merupakan cagar budaya.
“Makanya kita khawatir Kantor Ledeng ini bangunanya diubah. Kawasan ini kawasan Cagar Budaya, maka bangunannya tidak boleh ada yang lebih menonjol dibandingkan Cagar Budaya itu sendiri,” katanya.
Menurutnya, seharusnya Pemkot lebih kreatif dalam memanfaatkan Cagar Budaya dengan segala nilainya itu agar lebih diminati.
“Kawasan yang termasuk kawasan Cagar Budaya seperti Sekanak, Benteng Kuto Besak, termasuk Masjid Agung merupakan kawasan Cagar Budaya Kesultanan Palembang Darussalam,” katanya. (Iya)











