Palembang, Sumselupdate.com – Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin berhasil menangkap tersangka penganiayaan terhadap Deni Irawan, salah satu wartawan di Banyuasin pada 8 Maret 2020.
Tersangka tersebut bernama Reno, warga Jalan Dusun Kemampo, Desa Rantau Harapan, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, juga merupakan DPO Polres Banyuasin, karena pernah melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan serta kepemilikan senjata api rakitan.
Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku di Dusun Kemampo, Desa Rantau Harapan, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin langsung bergerak cepat untuk melakukan penyergapan pada Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB. Tapi, tersangka memberikan perlawanan.
“Tersangka melepaskan tembakan ke arah anggota Aipda Yudiansyah dan mengenai lengan serta dada sebelah kanannya yang menggunakan rompi anti peluru,” ujar Kasatreskrim Polres Banyuasin, M Ikang, Kamis (4/2/2021).
Setelah berhasil mengenai salah satu anggota, tersangka beberapa kali melepaskan tembakan secara brutal ke arah polisi.
“Tak hanya itu, beberapa warga di seputaran rumah tersangka juga terkena tembakan dari tersangka. Anggota sudah memberikan tembakan peringatan, tapi tersangka tetap melawan hingga melompat ke sungai di dekat rumahnya,” kata Ikang.
Menghindari hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka yang melompat ke Sungai tersebut.
“Paginya sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka ditemukan oleh warga dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan tiga luka tembak di tubuhnya. Setelah itu tersangka langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi,” katanya.
Sementara itu, dua warga yang terkena tembakan oleh tersangka untuk saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.
“Kita amankan dari tangan tersangka dua pucuk senpira laras pendek, lima selongsong amunisi serta dua sisa amunisi di magazen sebanyak dua butir,” kata Ikang. (**)











