Sekda Sumsel Nasrun Umar Pimpin Rakor Forsesdasi, Mantapkan Program Kerja TA 2021

Jumat, 22 Januari 2021
Sekda Sumsel Nasrun Umar.

Palembang, Sumselupdate.com – Mengawali Tahun Kerja 2021 Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), sekaligus Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi), H. Nasrun Umar, menggelar Rapat koordinasi dan silaturahmi antara DPP Forsesdasi secara virtual bertempat di Command Centre Kantor Gubernur Sumsel, Jumat  (22/1/2021).

Dalam rakor Forsesdasi yang mengambil tema ‘Peran Sekretaris Daerah Dalam Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Lebih Baik Menuju Indonesia Maju tersebut menghadirkan sejumlah materi dan narasumber antaralain, Sekjen Kementerian Dalam Negeri RI Muhammad Hudori, dengan  materi Penanganan dan Penggunaan Dana Covid-19 yang Akuntabel dan Tepat Sasaran Bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Read More

Kemudian, Asdep Manajemen Karir dan Talenta Kemenpan dan Reformasi Birokrasi RI Aba Subagya, dengan materi Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Yang Prosedural sesuai Kententuan Peraturan Perundang-Undangan. Dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto, dengan materi Pengisian dan Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Rapat koordinasi dan silaturahmi antara DPP Forsesdasi secara virtual.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Nasrun Umar dalam kata sambutannya mengatakan, rapat koordinasi bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menambah wawasan Sekretaris Daerah  agar berpartisipasi aktif mendukung Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui pengelolaan sumber daya manusia ASN yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih baik menuju indonesia maju.

“Sesuai arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo, ASN harus tetap produktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka pemanfaatan teknologi menjadi salah satu alternatif ASN dalam menyelenggarakan suatu pertemuan maupun memberikan pelayanan ditengah pandemi Covid-19,” tuturnya.

Nasrun menambahkan, dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, peran Sekretaris Daerah semakin strategis mempunyai peran penting dalam mengawal proses perubahan dengan cara melakukan gerakan reformasi birokrasi.

Foto bersama.

“Di bidang pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Sekretaris Daerah merupakan jabatan puncak tertinggi dalam pemerintahan,” tambahnya.

Lebih jauh Nasrun mengungkapkan, Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

“Terkait dengan akuntabilitas penggunaan dana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, sebagaimana kita ketahui sudah sedemikian banyak peraturan yang diterbitkan dan harus kita patuhi,” tandasnya. (rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts