Palembang, Sumselupdate.com – Diduga Korupsi pembangunan jalan di Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, tiga terdakwa dituntut JPU Aci Jaya Saputra, SH selama 1,6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Palembang Senin (04/1/2021).
“Adapun ketiga terdakwa yakni Muhammad Atami, Suryanda, Irawan Antariksa, diancam dalam pasal 3 Ayat 1 tentang tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp351,757. 000,” kata JPU
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Majelis Hakim Erma Suharti, SH, MH menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pledoi/pembelaan.
Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang bahwa ketiga terdakwa ditangkap pada bulan April di Jalan BK 1 Tanjung Mas Sumber Harjo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Ketiga terdakwa ditangkap karena telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp351.757.000.
Hal itu berdasarkan perhitungan Ahli PERKINDO yang dituangkan dalam Surat Nomor : 003/DPD PERKINDO SUMSEL/III/2020. Tanggal 23 Maret 2020 lalu. (ron)











