Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Rahma Kurniati alias Kornek (36), oknum apartur sipil negara (ASN) yang tinggal di Kampung Melati, RT 009, RW 003, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dicokok petugas.
Rahma dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Pagaralam lantaran diduga melakukan aksi penipuan dengan tidak mengembalikan mobil minibus Daihatsu Xenia Nopol 1283 AG milik Rental ZED di Jalan Mayor Ruslan samping Rumah Makan Chef Dadang Kota Pagaralam
Tersangka Rahma diringkus anggota Unit Pidum pimpinan Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acerp Yuli Sahara, SH di kediamannya di Desa Tanah Abang Utara, Dusun II, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Rabu (16/12/2020), sekitar pukul 11.53 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil minibus merek Daihatsu Xenia nopol BG 1283 AG berikut satu lembar STNK.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Romi Fatetilah (35), anggota Polri yang tinggal di Griya Bangun Sejahtera, RT 009, RW 001, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Dalam laporannya, Romi Fatetilah mengatakan, kasus ini bermula pada Selasa (19/5/2020), sekitar pukul 16.00 WIB pelaku Rahma Kurniati datang ke rental mobil ZED milik pelapor.
Pelaku saat itu menyewa mobil pelapor selama 16 hari dengan uang sewa sebesar Rp5,5 juta. Setelah waktu penyewaan habis, pelaku kembali menambah waktu sewa mobil lagi.
Namun sampai Romi Fatetilah melapor, pelaku belum mengembalikan mobil dan tidak membayar sisa pembayaran sewa mobil dan justru menggadaikan kendaraan roda empat milik pelapor.
Atas tindakannya itu, terlapor dijerat dengan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. (**)











