Diprotes Cabut Meteran Listrik, PLN Rayon Pendopo Tegaskan Semua Sesuai SOP

Selasa, 22 Desember 2020
Kantor Pln Rayon Pendopo.

PALI, Sumselupdate.com –  Warga Sumberjo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Paulus, memprotes pencabutan meteran listrik rumah miliknya yang ditinggali saudara kandungnya.

Ia sadar kesalahan ada padanya, karena menunggak pembayaran listrik selama empat bulan, sehingga berujung pencabutan meteran listrik oleh PLN Rayon Pendopo.

Read More

Namun, ia tetap kecewa karena sebelumnya telah meminta tempo satu hari untuk melunasi. Tapi, belum satu hari meteran listrik dicabut tanpa sepengetahuannya.

“Janganlah mencabut meteran listrik dengan semena-mena. Memang saat pencabutan meteran ada ayuk dan kakak Ipar saya, tapi mereka kan tidak tahu menau dan tidak ada urusan karena rumah itu bukan rumah ayuk saya, melainkan rumah saya dan juga KWH meteran atas nama ibu saya Yusniar,” terang Paulus, Selasa (22/12/2020).

Diakuinya, sebelumnya (21/12/2020) memang ada surat pemberitahuan, namun ia tetap merasa kecewa karena pencabutan dilakukan sebelum perpanjangan tempo yang ia minta belum habis.

“Saya sedang kerja waktu mereka cabut meteran listrik. Ayuk saya menelpon memberitahukan bahwa ada pihak PLN ke rumah dan saya minta tolong untuk menunggu, mengingat saya lagi di jalan menuju ke rumah. Sayangnya sesampai saya di rumah meteran saya sudah tidak ada lagi, jelas ini saya dirugikan dan seolah pihak PLN tersebut tidak ber etika,” katanya.

“Memang saya menyadari itu kesalahan saya namun tidak seperti itu, langsung dicabut dan hari ini pun saya sudah siap membayar sesuai permohonan untuk melunasi tunggakan saya,” ungkap Paulus dengan kesal.

Sementara itu Manager PLN Pendopo Tedy Triadi menjelaskan bahwa, kita bekerja sudah sesuai Standar Operasional Prosedur  (SOP).

“Kondisi KWH dicabut untuk warga Sumberjo, sebetulnya kita sudah berjalan sesuai SOP dan aturan yang ada. Bahkan PLN Pendopo penuh dengan kebijakan. Beberapa kali kita himbau untuk segera melunasi tagihan listrik. Terutama pada saat tunggakan sudah tiga bulan,” terang Tedy.

Lanjut Tedy, jika sudah empat bulan menunggak, Tim Gabungan PLN Wilayah dan UP3 Lahat, bersama tim Pendopo akan melakukan pemutusan sementara.

“Bahkan satu hari sebelum tim melakukan pemutusan, kami sudah menyampaikan informasi besok akan dilakukan pemutusan apabila masih belum dilunasi tagihan listrik. Untuk PLN ULP Muaraenim, semua pelanggan tidak ada lagi yg menunggak lebih dari dua bula. Tapi di Pendopo masih ada tunggakan sampai empat bulan lebih. Ketika PLN mengambil tindakan tegas, terkesan PLN tidak ada Toleransi,” tambahnya.

“Semoga saja dari kejadian ini, menumbuhkan kesadaran akan budaya tertib dalam membayar tagihan listrik setiap bulan paling lambat tanggal 20,” tutupnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts