Laporan: Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Setelah empat bulan buron, pelarian Rezi Putra alias Kulup (35), akhirnya terhenti.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan anggota Polsek Muara Kelingi saat berada di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sabtu (5/12/2020).
Tersangka ditangkap diduga mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 3432 GAD milik Miswanto (30), di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura pada Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 17.00 wib.
“Benar, anggota Rezi Putra sering dipanggil Kulup sudah kami tahan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Hendrawan saat dikonfirmasi, Senin (7/12/2020).
Iptu Hendrawan menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga jika tersangka berada di Kelurahan Muara Rupit.
Selanjutnya, anggota Polsek Muara Kelingi dan Tim Landak melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian.
Setelah tiba di lokasi, ternyata benar tersangka berada di TKP. Tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
“Jadi saat kami tiba di lokasi, tersangka langsung kami ringkus, saat dilakukan pendalaman perkara tersangka mengakui perbuatannya dan digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi,” jelas Kapolsek.
Mantan KBO Reksrim Polres Lubuklinggau ini, selain tersangka petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 3432 GAD dan satu lembar STNK. (**)











