Ghitta Beberkan KDRT yang Diterimanya di Persidangan

Rabu, 4 November 2020
Persidangan oknum notaris Merliansyah, terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya sendiri berinisial Ghitta Shitta Pramasyah, Rabu (4/11/2020).

Palembang, sumselupdate.com – Oknum notaris Merliansyah, terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya sendiri berinisial Ghitta Shitta Pramasyah, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (4/11/2020).

Dalam sidang perkara KDRT tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto, SH, menghadirkan enam orang saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah, SH. MH.

Read More

Salah satu saksi yang merupakan korban yakni Ghitta Shitta Pramasyah, mengungkapkan kronologi perkara yang dialaminya kepada Hakim Ketua Abu Hanifah, SH. MH, diruang sidang.

Ketika ditanya majelis hakim, Ghitta menceritakan kejadian bermula pada Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 17.30 WIB, saat itu terdakwa Merliansyah yang merupakan suaminya sedang sedang Video Call (VC) dengan keluarganya, usai VC dengan keluarga tiba-tiba Ghitta mendengar Merliansyah, diduga VC dengan seorang perempuan lain yang pada saat kejadian dirinya sedang berada di kamar anak-anaknya.

“Pada saat itu Merliansyah sedang Video Call dengan keluarganya namun tidak lama berselang tiba-tiba saya mendengar dia (terdakwa-red) sedang Video Call dengan perumpuan lain, seketika saya langsung keluar kamar dan melihat ke CCTV rumah dan langsung melihat dari balik pintu, terdakwa sedang asyik VC dengan seorang perempuan lain, pertengkaran langsung terjadi pak hakim,” kata Ghitta.

Terlihat sambil menangis, Ghitta kembali menjelaskan kepada majelis hakim sebelum akhirnya bertengkar hebat yang berujung dengan KDRT dirinya sempat mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dan cacian serta hinaan dari Merliansyah.

“Saya mendapat perlakuan kasar, hinaan dan caci maki serta pemukulan pak hakim,” ujar Ghitta terlihat sambil menangis.

Saat skorsing sidang, Nurmala, SH. MH, selaku kuasa hukum Ghitta menjelaskan, bahwa dari keterangan saksi dan bukti visum sudah jelas bahwa terdakwa bersalah.

“Dari keterangan saksi dan bukti visum sudah jelas bahwa terdakwa bersalah, namun kita kembalikan ke majelis hakim saat ini sidang masih berjalan nanti kita lihat lagi fakta – fakta persidangan,” singkat Nurmala.

 

Sementara itu terdakwa Merliansyah, membantah bahwa dirinya pelaku KDRT.

“Dengan sidang terbuka ini teman – teman wartawan bisa lihat sendiri faktanya, yang jelas dari semua keterangan saksi saya membantah keras, karena saya juga telah melaporkan baiik kasus ini dan Ghitta juga saat ini sudah menjadi tersangka namun kenapa belum ada tahap dua dari penyidik, jadi saya mohon kepada  penyidik dan jaksa agar berimbang perlakuannya kepada saya,” kilahnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts