Laporan Syakbanudin
Kayuagung, Sumselupdate.com – Jajaran Polres OKI, selama bulan Agustus 2020, berhasil mengungkap kasus dan menangkap enam pelaku bandar narkoba yang tiga diantaranya berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT), dari berbagai jenis barang haram.
Hal tersebut terungkap saat Satnarkoba Polres OKI menggelar press realase yang digelar di Mapolres setempat, Selasa (25/8).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SIK, MSi didampingi KBO Sat Narkoba Polres OKI, Iptu Indrayono SH menjelaskan ke-enam tersangka tersebut ditangkap setelah sebelumnya pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus termasuk informasi dari masyarakat.
Dan para tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres OKI.
Yakni, tiga orang diamankan di Kecamatan Sirah Pulau Padang, dua orang di Kecamatan Air Sugihan dan satu orang di Kecamatan Mesuji.
“Dari enam tersangka ini diketahui sebagai resedivis yang belum lama keluar dari penjara karena terjerat kasus senjata api rakitan (senpira),”terang Kapolres OKI.
Dikatakannya, para tersangka nekat menjadi bandar narkoba lantaran tergiur dengan keuntungan yang diterima. “Tanpa mereka menyampingkan resiko dan sanksi yang akan menimpanya,”ungkap Kapolres OKI.
Ke-enam tersangka ini yaitu RAS (39) warga Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam yang berprofesi sebagai IRT, DL (32) warga asal Palembang, DB (27), warga asal Sirah Pulau Padang, LOI warga Desa Sungai Ceper, MP (25), warga Desa SP Padang dan ERL (25) warga Desa SP Padang.
“Dari enam tersangka berhasil diamankan 139 gram sabu dan 227 butir ekstasi,”papar Kapolres OKI.
Ditambahkannya, para tersangka ini ada yang baru menjadi bandar narkoba, ada juga beberapa bulan dan satu residivis.
“Sedangkan untuk pemasok narkoba ini masih kita dalami,”tuturnya.
Para tersangka ini dikenakkan Pasal 112 jo (2), Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman kurungan minimal diatas lima tahun maksimal seumur hidup atau mati. (**)











