Laporan : Henny Primasari
Indralaya, Sumselupdate.com-Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir (OI) menyampaikan rekomendasi kepada KPU OI, soal adanya beberapa permasalahan pelaksanaan coklit oleh PPDP, mengingat hampir berakhirnya masa waktu coklit, tanggal 13 agustus 2020 berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 mengenai tahapan dan program pelaksanaan pilkada.
Ketua Bawaslu OI Dermawan Iskandar, SE, mengatakan, pelaksanaan coklit ini mereka mengerahkan jajaran panwaslu kecamatan maupun panwaslu desa/kelurahan, berdasarkan hasil kerja keras pengawas pemilu kecamatan dan desa.
“Ada beberapa temuan Bawaslu OI terhadap kinerja PPDP terkait data cokkit, yaitu sedikitnya ada 34 rumah warga tersebar di 16 kecamatan yang sudah di coklit, tetapi tidak dipasang stiker coklit dikarenakan ada yang memang belum ditempel stiker, namun ada juga yang sudah di stiker namun lepas atau hilang,” kata Iskandar, Rabu (12/8/2020).
Lanjut dia, ada pemilih penyandang disabilitas, tetapi tidak termasuk dalan daftar kategori penyandang disabilitas. Pasalnya, ini sudah diatur secara tegas di buku pedoman PPDp, karena mempengaruhi para penyandang disabilitas saat melaksanakan pemberian hak suara nanti di TPS.
“Nantinya akan berpengaruh terhadap ketersediaan kelengkapan di TPS nanti, seperti disabilitas tuna netra harus disediakan surat suara broile. Disabilitas fisik menggunakan kursi roda, dan TPS harus mudah di akses dan Fasilitas pendukung lainnya,” terangnya.
Dampak dari pelaksanaan coklit ini akan berpengaruh pada tahapan mutakhir selanjutnya. Oleh karena itu, sejak dini akan selalu memberikan masukan, saran dan rekomendasi kepada KPU terkait tahapan ini.
“Kami tegaskan bahwa penyandang disabilitas juga harus diperhatikan hak konstitusionalnya,” tegasnya.
Disebutkan Iskandar, Bawaslu OI juga mendapati petugas PPDP KPU OI saat melaksanakan tugas coklit di lapangan tidak dilengkapi dengan APD protokol kesehatan Covid-19 secara lengkap.
“Terkait temuan ini kami melayangkan surat resmi berupa rekomendasi kepada KPU OI meminta agar KPU OI merespon temuan dimaksud, dan segera melakukan perbaikan-perbaikan. Terlebih lagi batas akhir coklit sudah hampir berakhir yaitu tanggal 13 Agustus 2020. Kita sangat berkomitmen agar pelaksanaan Pilkada OI berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kita tidak ingin akibat tidak maksimalnya kinerja pelaksana Pilkada OI, nantinya terjadi banyak keluhan bahkan tuntutan para pihak karena merasa dirugikan oleh penyelenggara pilkada,” katanya. (**)











