Simpan Senpira Warga Prabumulih II Lebaran Dipenjara

Selasa, 28 Juli 2020

Laporan: Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Ananta Djodi (52) warga Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) harus berlebaran di dalam sel Polsek Muara Lakitan. Pelaku ditahan karena kepemilikan senjata api rakitan (Senpira), sesuai dengan LP/A-05/VII/2020/Sumsel/Mura/Sek Lakitan tgl 27 April 2020.

Read More

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, SIK, MAP, melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan terjadi berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa tersangka menguasai, menyimpan, memiliki senpira.

Kemudian Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi, SMH, MH, memerintahkan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Kemudian didapat info tersangka sedang berada di rumahnya.

Senin (27/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, Petugas Polsek Muara Lakitan langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan oleh personel Polsek Muara Lakitan diketemukan satu pucuk senpira jenis revolver beserta enam butir amunisi di dalam kamar rumah tersangka tepatnya di bawah kasur tempat tidur.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Lakitan. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka menerangkan dan mengakui memang benar senjata api rakitan jenis pistol beserta enam butir amunisi tersebut milik dirinya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts