Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Setelah menetapkan dua orang tersangka yaitu SM dan DH dalam kasus Proyek pembangunan Pagar Makam tahun anggaran 2017, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan terus melakukan pengembangan dan penyidikan atas kasus yang telah merugikan negara hampir Rp697 juta.
Kasi Intel Kejari Kota Pagaralam, Lutfhi Presly saat ditemui Sumselupdate.com di kantornya mengatakan, tim penyidik masih terus berusaha melakukan tahapan pengembangan dan penyidikan.
“Semua tim masih bekerja keras untuk menuntaskan kasus yang menelan anggaran hampir Rp7 miliar ini,” katanya, Rabu (15/7/2020).
Kendati demikian, Lutfhi Presly belum memastikan kapan ada pemanggilan dan penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
Dia beralasan tim penyidik masih berkutat menyelesaikan perkara untuk dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya.
“Tidak menutup kemungkinan jika ada perkembangan dari penyidik atas keterangan saksi, maka ada pemanggilan selanjutnya, akan tetapi untuk oknumnya sampai saat ini belum kita ketahui,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejari Kota Pagaralam menahan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pagaralam, H Sukman, SE, MM pada Senin (29/6/2020) lalu.
Kemudian, keesokan harinya, penyidik menjebloskan juga Doli Harven selaku Staf Bidang Jaminan Sosial di Dinsos yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Penahanan kedua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pagar makam (kuburan) pada Dinsos tahun anggaran 2017 dengan 49 paket pekerjaan proyek sebesar Rp6.977 miiar.
Namun dari 49 paket pekerjaan proyek pembangunan pagar makam itu, hanya 18 paket yang menjadi fokus penyidikan Kejari Pagaralam dengan nilai kerugian negara sebesar Rp697 juta.
Kepala Kejari Pagaralam, Muhammad Zuhri SH MH dalam keterangan pers sebelumnya mengungkapkan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari di Rutan Pagaralam.
Menurut Kajari, penahanan ini merupakan di tingkat penyidikan dan bila ada permintaan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum maka masa penahanan akan diperpanjang.
Dikatakannya, penahanan seorang tersangka ada dua alasan yakni subjektif dan objektif.
Untuk subjektif karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, akan merusak barang bukti, dan akan mengulangi perbuatannya. Untuk alasan obyektif perkara ini ancamannya di atas lima tahun penjara.
Kajari mengatakan, tersangka H Sukman dalam proyek pembangunan pagar makam ini selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Menurut Kajari, dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, tersangka H Sukman bersama-sama Doli Harven selaku Staf Bidang Jaminan Sosial di Dinsos yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Kajari mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka ada tiga cara, yakni yang pertama dalam perencanaan pembangunan tidak menyusun HBS, terdapat harga ongkos pekerjaan terlalu tinggi, dan adanya pemberian komitmen fee dari kontraktor kepada tersangka.
Kemudian, pelaksanaan surat perintah kerja ternyata menurut Kajari, dilaksanakan oleh pihak lain, di luar dari pihak pelaksana yang ada di dalam kontrak atas penunjukkan sepihak dari tersangka.
Muhammad Zuhri mengatakan, dari hasil perhitungan BPKP Sumsel kasus ini negara dirugikan sebesar Rp697 juta. (**)











