Laporan Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Dengan berlakunya new normal, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam secara resmi mencabut kebijakan pemberian insentif atau stimulus berupa pengurangan maupun penghapusan pajak daerah bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan hiburan.
Dalam release humas Pemkot Pagaralam, Rabu (1/7/2020), kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Pagaralam Nomor 900/2145/BKD/2020 tentang Pencabutan Surat Edaran Pengurangan atau penghapusan pajak daerah.
Sementara untuk pembayaran PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan), jatuh temponya tetap diperpanjang.
Dari semula tanggal 31 Oktober 2020 mundur menjadi 31 Desember 2020. Khusus untuk pembayaran PBB P2 tahun 2020, tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan. (**)











