Curi Uang Bantuan Warga Terdampak Covid-19, Anak Kepala Kantor Pos Sungai Buah Palembang Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2020
Tersangka Nanda saat diamankan di Mapolsek Kalidoni Palembang.

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan Nanda (24), warga Jalan Padat Karya Sukabangun, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Read More

Berdalih tiga bulan tak berkerja, anak Kepala Kepala Pos Sungai Buah, Kelurahan Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang ini nekat mencuri uang bantuan untuk warga yang terdampak Covid-19.

Tak tanggung-tanggung uang dicuri tersangka sebesar Rp163.500.000 di dalam dalam lemari kantor bapaknya, Rabu (10/6/2020).

“Kami berhasil menangkap seorang pria yang terjerat atas kasus pencurian dengan pemberatan senilai Rp163.500.000 atas nama Nanda,” ujar Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Irene, Kamis (18/6/2020).

AKP Irene mengungkapkan aksi pelaku bermula saat tersangka mengambil kunci motor bersamaan dengan kunci kantor pos yang terdapat di dalam tas ayahnya berinisal HF.

Setelah berhasil pelaku langsung menuju lokasi dan membuka pintu kantor pos dengan menggunakan kunci yang berhasil dicolongnya.

Uang dengan nominal ratusan juta tersebut berhasil diambil pelaku di lemari penyimpanan.

Usai mendapatkan uang ratusan juta rupiah, pelaku mengunci kembali kantor seperti semula. Kemudian menaruhkan uang tersebut ke dalam jok motor.

Setelah itu, tersangka menggunakan uang tersebut untuk bermain trader online (saham online) yakni aplikasi Binomo di akunnya dengan cara mentransfer. Dan sebagian uangnya diberikan kepada ayahnya senilai Rp1.300.000.

AKP Irene menambahkan ayah pelaku HF baru mengetahui setelah keesokkan harinya, Kamis (11/6/2020).

Saat itu HF mengecek uang tersebut di lemari penyimpanan dan sontak ia terkejut uang dana Covid-19 senilai ratusan juta rupiah sudah raib.

“Ayahnya langsung melaporkan peristiwa tersebut dan menyerahkan anaknya yang mencuri uang bantuan warga yanng terdampak Covid-19 kepada kita,” jelas AKP Irene.

Sementara itu, tersangka Nanda mengaku terpaksa mengambil tersebut karena sudah tiga bulan tak bekerja lagi.

“Yo karena dak begawe lagi sejak pandemi Covid ini. Aku ambek duet itu untuk aku mainke trading. Sebenernya sudah cair uang itu namun pada saat penarikan pending,” kata pelaku.

Atas perbuatannya pelak dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts