Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Bagi Anda pelaku usaha atau pemilik lahan yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar, siap-siap mendapat ganjaran hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp10 miliar rupiah.
Ancaman pidana dan denda itu merupakan satu dari sebagian pasal yang tercantum dalam Maklumat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melarang pembakaran hutan, lahan, dan semak belukar.
Maklumat ini dibacakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri saat memimpin Apel Pasukan dan Perlengkapan dalam rangka penanganan karhutla di halaman Mapolda Sumsel, Jumat (12/6/2020).
Berikut Isi Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla:
- Pembakaran Hutan, Lahan dan Semak Belukar (ilalang) adalah tindak kejahatan karena menimbulkan dampak terhadap:
- Kerusakan lingkungan hidup antara lain Flora (Segala tumbuh-tumbuhan) dan fauna (Segala jenis binatang).
- Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap.
- Ganguan terhadap kegaiatan masyarakat nasional dan internasional antara lain pendidikan, transportasi, dan perekonomian.
- Citra bangsa Indonesia dilingkungan masyarakat internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai ‘Bangsa Pembakar Hutan’.
- Terhadap pelaku pembakaran hutan, lahan, dan semak belukar (Ilalang) akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana dan diancam dengan:
- Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran sanksi pidana kurungan 12 tahun.
- Pasal 188 KUHP apabila kealpaan (kesalahan menyebabkan kebakaran) sanksi pidana kurungan 5 tahun.
- Pasal 78 ayat (3) Undang-undang RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan” diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.
- Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan”Barang Siapa kelalaian membakar hutan”diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda 1,5 miliar.
- Pasal 98 Undang-undang RI Nomor 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien,baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
- Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien,baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 3 miliar.
- Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup “Setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar” dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
- Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 39 tahun20149 tentang perkebunan“Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengelolah lahan dengan cara membakar” dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar.
- Kepada siapa saja baik peroranagan ataupun badan usaha yang masih melakukan pembakaran hutan, lahan, dan semak belukar (Ilalang) berdasarkan undang-undang agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupakan perbuatan melanggar hukum yang akan ditindak sesuai dnegna hokum yang berlaku.
- Demikian maklumat ini dibuat untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan guna kepentingan bersama. (**)











