Peraturan New Normal Belum Keluar, Warga PALI Galau Jumatan atau Tidak

Jumat, 5 Juni 2020
Ilustrasi

PALI, Sumselupdate.com — Akibat peraturan bupati terkait pelaksanaan New Normal belum juga diterbitkan, membuat sebagian warga galau untuk pelaksanaan ibadah sholat Jumat di masjid, Jumat (5/6/2020).

Hal itu dikatakan langsung oleh Novri, warga Gang Masjid, kelurahan Talang Ubi Timur.

Read More

“Beberapa hari lalu, dibuat berita bahwa pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah seperti sholat Jumat sudah boleh dilakukan mulai pekan ini, namun dengan syarat peraturan new normal sudah keluar. Nah, saat ini kami juga belum menerima surat edaran terkait boleh tidaknya melakukan ibadah sholat Jumat,” kata Novri yang juga merupakan pengurus salahsatu masjid di Kecamatan Talang Ubi.

“Takutnya, kami gelar sholat Jumat, nanti dibubarkan. Jadi tidak khusyuk ibadahnya,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten PALI H. Hasanuddin, SAg mengaku bahwa konsep dan panduan dalam pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah sudah diserahke ke Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dirumuskan ke dalam peraturan bupati.

Hanya saja, Hasanudin menerangkan bahwa kewenangan pihaknya hanya membuat panduan untuk peribadatan di rumah ibadah pada masa new normal masalah pembukaan kembali rumah ibadah itu harus menunggu keputusan bapak bupati selaku pimpinan daerah.

Disinggung sudah diperbolehkan atau belum pelaksanaan ibadah Solat Jumat, Hasanudin belum bisa berkomentar.
“Nah sampai hari ini saya belum menerima SK pak bupati jadi belum bisa komen. Selain itu, kami juga sudah memberitahukan ke Ka KUA Kecamatan, penyuluh agama di setiap desa dan P2UKD panduan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Jadi, kalau dari kami sudah tidak ada masalah,” tukasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts