Panjat Pohon Beringin, Empat Kawanan Pencuri ini Sukses Bobol Hotel Bintang Tiga di Palembang

Selasa, 2 Juni 2020
Empat kawanan pembobol hotel bintang tiga diamankan di Mapolsek IT I Palembang, Sumsel.

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Aksi empat kawanan pencurian ini tergolong cukup nekat. Keempatnya sukses membobol Hotel Sandjaja yang berada di Jalan Kapten  A Rivai, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Read More

Hotel bintang tiga itu dibobol keempat pelaku di bagian dapur. Dalam aksinya keemaptnya berhasil melarikan peralatan katering yang ada di bagian dapur.

Aksi pencurian ini sendiri terjadi pada Senin (25/5/2020), sekitar pukul 05.00 WIB. Dan tiga hari kemudian, Sat Reksrim Polsek IT I Palembang berhasil menggulung keempatnya.

Keempat pelaku Junaidi alias Boncel (38) , Ahmad Heryanto (39), Sangkut alias Unyil (37), dan Irfan Noveri (36), diciduk petugas pada Kamis (28/6) di rumahnya masing-masing di Jalan Kadir TKR, Lorong Briang, Kecamatan Gandus, Palembang.

Kanit Reskrim Polsek IT I Palembang Iptu Alkap kepada Sumselupdate.com, Selasa (2/6/2020) menuturkan keempat tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing setelah buronan selama tiga hari usai melakukan pencurian dan pemberatan di Hotel Sandjaja.

Iptu Alkap mengatakan, modus ke empat tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat pohon Beringin di samping hotel dan lalu naik ke tangga.

Tiga tersangka masuk ke dalam hotel dan mencuri alat- alat catering, sedangkan satu orang menunggu di luar untuk mengawasi keadaan.

Usai beraksi ketiganya berhasil membawa 13,5 lusin sendok stainless, tiga buah Cavingdish, dua buah Cavindish, 26 buah tempat api Cavingdish, delapan buah sendok sop, delapan piring buah, satu namoan stainless, dan satu nampan plastik.

Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian karena butuh uang sehingga mereka membuat rencana untuk mencuri di Hotel Sandjaja.

“Barang bukti belum sempat dijual mereka sehingga saat ditangkap semua barang bukti turut kami amankan,” jelasnya.

Atas tindakannya tersebut keempatnya dijerat pasal 365n KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. (**)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts