Muaraenim, Sumselupdate.com – Konflik antara serikat pekerja dengan PT Guangdong Power Energy Co. Ltd (GPEC) sebagai sub kontraktor yang menaungi buruh di PLTU Sumsel I, akhirnya menemui titik terang.
Ini setelah Plt Bupati Muaraenim, H Juarsah, SH didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs M Teguh Jaya, MM mendatangi lokasi proyek PLTU Sumsel 1 di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Senin (18/5/2020) sore.
Kedatangan orang nomor satu di Muaraenim untuk menengahi dalam mediasi terhadap konflik tersebut.
Dari pertemuan tersebut, Plt Bupati menginstruksikan PT GPEC dan PT Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek agar menghentikan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja kasar di lapangan.
Juarsah mengintruksikan TKA hanya diperbolehkan pada pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus saja atau special skill.
“Atas nama Pemkab Muaraenim kami minta stop aktifitas TKA yang menegerjakan pekerjaan kasar di sini dan kita tegaskan bahwa TKA yang bekerja di pembangunan PLTU ini adalah pekerja yang memiliki keahlian khusus saja. Dan kami meminta untuk segera memenuhi hak-hak normatif pekerja yang belum dilakukan, termasuk mempekerjakan kembali para pekerja yang telah dirumahkan,” tegas Juarsah.
Juarsah memberi waktu dalam tempo waktu dua minggu agar hak gaji pekerja yang dirumahkan selama kurang lebih dua bulan untuk dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, PT GPEC melalui Koordinator Proyek, Mr Li dan Manajer Administrasi PT Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek, Mr Wang yang didampingi oleh Manajer Humas, Herida sepakat akan menarik TKA yang dipekerjakan pada keahlian kasar.
“Kita sepakat menarik TKA yang dipekerjakan pada keahlian kasar dan kami menyanggupi tuntutan serikat pekerja untuk pemenuhan hak-hak normatif, seperti mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, melengkapi dengan alat pelindung diri dan membayarkan kekurangan upah (UMK) termasuk upah lembur,” ucapnya.
Khusus untuk mengangkat pekerja dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT/kontrak) menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap), menurut dia, secara manajemen belum dapat dipenuhi.
Mr Li beralasan perusahaan merekan hanya melakukan perjanjian kontrak waktu tertentu (sementara) di PLTU Sumsel I tersebut.
“Sebagai solusi, seluruh pekerja termasuk 74 orang yang kemarin dirumahkan akan kembali dipekerjakan dalam badan pekerja baru yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.
Sedangkan Tajudin dan Darwin, perwakilan serikat pekerja yang ikut hadir menyampaikan terima kasih atas mediasi yang di-inisiasi oleh Pemkab Muaraenim.
“Terima kasih kami kepada Pak Bupati. Beliau berjanji untuk terus memonitor perkembangan hasil pertemuan ini yang dihadiri juga Kepala Disnaker Muaraenim, Camat Rambang Niru dan Camat Belimbing,” pungkasnya. (dan)











