Palembang, Sumselupdate.com – Usai sudah pertualangan Hendra alias Along (36), warga Jalan Mayor Zen, Lorong Surya, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di dunia hitam.
Along disergap aparat saat asyik menimbang ganja siap edar saat petugas Buser Kalidoni Palembang melakukan patroli di wilayah hukumnya, Jumat (8/5/2020) pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Kalidoni AKP Irene SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Denni Irawan dalam press realese, Selasa (12/5/2020), mengatakan, dalam penangkapan itu petugas berhasil menyita sedikitnya satu kilogram ganja kering di kediaman tersangka.
Tak hanya itu, menurut Ipda Denni Irawan, selain satu kilogram ganja kering, petugas mengamankan timbangan, gunting, dan satu buah kardus yang dilakban kuning.
Ipda Denni Irawan mengatakan, saat ditemukan satu kilogram ganja kering itu sudah sudah dipaketkan menjadi dua kategori yakni paket kecil dan paket besar.
“Dari pengakuan pelaku satu kilogram ganja kering itu sudah dipecah menjadi dua bagian kecil dan besar dengan harga jual ratusan ribu sampai satu atau dua juta rupiah,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Along mengatakan, sudah lebih dari lima tahun menjalankan profesi jual beli barang haram ini.
Pria berusia 36 tahun ini berkilah terpaksa memilih jalan tersebut lantaran gaji yang ia terima menjadi buruh sangat kecil.
“Saya nekat menjadi bandar karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat upah sebagai buruh saya kurang,” ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal seumur hidup. (ris)











