Baturaja, Sumselupdate.com – Anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan membekuk DB (18), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
DB digelandang petugas lantaran membuat video shalat sambil joget dugem menggunakan mukena, sehingga melecehkan agama Islam.
“Pelaku kami tangkap setelah membuat video pelecehan agama ini lalu mengunggah atau menyebarluaskan ke media sosial hingga membuat heboh di dunia maya,” tegas Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga di Baturaja, Jumat (8/5/2020).
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap setelah menyebarkan video melakukan sholat menggunakan mukena dengan gerakan berjoged dugem diiringi musik DJ yang diunggah di akun Instagram@baturajatoday pada Selasa (5/5) sekitar pukul 05.30 WIB.
Setelah video shalat sambil joget sudah banyak tersebar di medsos terutama di Instagram dan WhatsApp, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil meringkus pelaku.
Tersangka dibekuk anggota Reskrim Polres OKU di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 21.31 WIB.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres OKU bersama barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu buah mukena putih biru bermotif bunga-bunga,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau 156a KUHPidana.
“Pelaku membuat video tersebut dengan maksud iseng. Namun tetap saja melanggar aturan sehingga harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres lagi. (arm)











