Baturaja, Sumselupadate.com – Penanggulangan wabah virus Corona atau Covid-19 membuat pemerintah harus melakukan refocusing anggaran. Tak terkecuali di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Berkaitan dengan realokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19, pihak kejaksaan akan melakukan pengawasan dan monitoring agar anggaran sesuai dengan peruntukannya.
“Pasca penandatanganan perjanjian yang dilakukan tanggal 28 April 2020, kita menunggu dinas terkait yang mengajukan pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa dalam penanggulangan Covid-19 ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Bayu Paramesti, SH menjadi pembicara dalam Program Jaksa menyapa Radio Republik Indonesia (RRI) Palembang yang merupakan program kerja sama antara RRI Palembang dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis (30/4/2020).
Menurut Bayu, pihaknya berharap dengan adanya pendampingan dan monitoring dari Kejaksaan tidak akan terjadi penyimpangan di tengah wabah virus Corona.
“Akan kita proses secara hukum dengan tuntutan tinggi jika terjadi penyimpangan. Jangan berupaya ambil untung dan mengambil kesempatan dalam kesempitan di tengah bencana wabah ini,” tegas Kajari.
Acara Program jaksa menyapa tersebut dilakukan dengan cara video confrence dengan mengambil tema Peranan Kejari OKU dalam menghadapi wabah Virus Corona (Covid-19).
Dalam video confrence tersebut Kajari OKU berada di ruangan Aula Kejari OKU sementara penyiar RRI Palembang berada di studio RRI di Palembang.
Hadir pada kesempatan itu, Kasi Intel Kejari OKU, Abu Nawas, SH, Kasi Datun Ade Chandra P, SH, Kasi Pidum Mirsyarizal, SH, MH, dan Kasubag BIN, Niku Senda, SH.
Dalam acara Jaksa Menyapa yang dipandu oleh penyiar RRI Palembang Rian dan Nur Aisya itu, Kajari OKU Bayu Paramesti menyampaikan saat wabah Covid-19, pelayanan di Kejari OKU tetap berjalan seperti biasa, hanya beberapa kegiatan mengalami penyesuaian dalam tata kerjanya.
Di antara penyesuaian yang dilakukan menurut Kajari antara lain dengan melakukan persidangan dengan menggunakan video confrence dan beberapa pegawai ada yang melakukan work form Home (WFH) serta program Jaksa Masuk Sekolah/Jaksa Masuk Kampus, sedangkan penyuluhan ditiadakan.
“Penyesuaian-penyesuaian tersebut tidak mengurangi kualitas kinerja di Kejari OKU serta pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa dan juga tidak mengurangi kualitas pelayanan kita kepada masyarakat,” bebernya.
Kajari melanjutkan bahwa sidang tetap dibuka dan terbuka untuk umum, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Dan para saksi dipanggil secara sah dan patut sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita laksanakan kerja berdasarkan instruksi Presiden dan Jaksa Agung, masing-masing pegawai menggunakan masker. Di kantor kita sediakan tempat cuci tangan, dan hand sanitaizer, serta diukur temperatur suhu tubuh saat akan memasuki kantor,” tambahnya. (arm)











