Baturaja, Sumselupdate.com – Nyawa mahasiswa dan pelajar di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), nyaris saja melayang di ujung pisau panjang.
Kedua korban masingpmasing Dona Romanza bin Mihtarom (18) pelajar Madrasah Aliyah yang tinggal di Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, OKU.
Dona Romanza mengalami enam luka bacok pada bagian kaki kanan dan tangan, putus jari kelingking, dan luka sabetan benda tajam di jari manis, lengan, bahu, dan di belakang telinga.
Sementara korban kedua adalah Hendri Yadi bin Darwin (18) yang berstatus mahasiswa tinggal Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang, OKU.
Dia mengalami luka bacok pada bagian kepala panjang sebelas sentiemter dan lebar lima sentimeter, dan luka pada bagian telunjuk kiri dan jempol kanan.
Usai menganiaya kedua korban hingga sekarat, tersangka Albet Sulistiawan Bin Subandi (21), warga Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, OKU menyerahkan diri ke Mapolsek Peninjauan.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid mengatakan, pembacokan yang menimpa kedua korban terjadi di Jalan lintas antara Desa Mendala dan Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, Senin (6/4/2020), sekitar pukul 14.00.
Kapolsek mengatakan, usai melakukan pembacokan, tersangka menyerahkan diri dua jam setelah aksi penganiayaan atau sekitar pukul 15.30 Wib.
Selain tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Supra Fit warna hitam Nopol: B. 6475 FJU, satu bilah pisau panjang bergagang cokelat bersarung kulit warna cokelat tua.
Peristiwa pembacokan ini menurut Kapolsek, bermula siang kemarin tersangka hendak pergi ke kebun. Pelaku saat itu dari Desa Mendala menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.
Sampai di tempat kejadian perkara, pelaku bertemu dengan kedua korban. Saat bertemu darah tersangka tiba-tiba mendidih.
Tersangka ternyata menyimpan dendam kusumat lantaran tahun 2019 pernah menjadi korban penganiayaan oleh kedua korban.
Pada saat itu pelaku sempat meminta rokok dengan kedua korban. Seolah tertantang, kedua korban menyuruh pelaku pergi menjauh.
Hardikan kedua korban membuat tersangka kian tersinggung, terjadi adu mulut sampai saling dorong terjadi. Tak lama kemudian, perkelahian tak seimbang pecah.
Tersangka sempat berlari dikejar oleh kedua korban. Namun secara tiba-tiba, tersangka membalikan badan sembari mencabut pisau panjang yang diselipkan di pinggangnya.
Tak pelak, melihat pelaku memegang senjata tajam, nyali kedua korban ciut. Tak menunggu waktu lama, pelaku secara membabi buta menyabetkan parang di kedua tubuh korban.
“Antara pelaku dengan korban sebelumnya pernah adanya rasa ketersinggungan. Padahal sebelum terjadi pembacokan ini antara pelaku dan korban memiliki hubungan baik dalam berteman,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2. “Pelaku diamankan di Mapolsek Peninjauan guna pengembangan lebih lanjut,” pungkas Hamid. (arm)











