Embat Handphone Milik Pemain Organ Tunggal, Dua Remaja di Gelumbang Disergap di Rumah

Kamis, 2 April 2020
Tersangka Endi Jastian dan M Fajar Saputra saat diamankan di Polsek Gelumbang, Muaraenim, Sumsel.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Endi Jastian (25) dan M Fajar Saputra (19), keduanya warga Gang Bonsai Lingkungan 01, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dipaksa merasakan dinginnya ubin penjara.

Keduanya dijebloskan ke dalam penjara oleh Unit Reskrim Polsek Gelumbang, Rabu (1/4/2020) lantaran melakukan aksi pencurian handphone merek Oppo F11, milik Anton Firdaus bin Saat (31), warga RT 10 Lingkungan 01, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Muaraenim.

Read More

Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno, SH, SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, SH mengatakan, peristiwa pencurian ini berawal pada Minggu, 23 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 Wib.

Saat itu korban Anton Firdaus sedang bermain organ tunggal di Gang Bonsai, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.

Saat memainkan alat musik tersebut, telepon genggamnya diletakkan di atas kursi samping korban duduk. Kemudian Anton Firdaus pergi makan di depan panggung yang jaraknya sekitar sepuluh  meter dari HP tersebut.

Beberapa saat usai makan, korban teringat dengan HP-nya yang ditaruh di kursi dekat dengan alat musi organ tunggal. Namun saat dilihat alat komunikasinya itu sudah lenyap.

Tak pelak, korban berusaha mencari ke sana kemari. Namun hasilnya nihil. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Gelumbang.

Laporan korban tercatat No: LP/B/31/III/2020/Polda Sumsel/Res M Enim/Sek Gelumbang tanggal 04 Maret 2020.

Usai mendapat laporan korban, Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno, SH, SIK memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, SH dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan tentang kejadian pencurian tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi dari warga jika yang melakukan pencurian Endi Jastian dan rekannya M Fajar Saputra (19).

Petugas yang sudah mengetahui keberadaan kedua pelaku langsung bergerak cepat. Tepatnya pada Rabu, 1 April 2020 sekitar pukul 13.00 Wib, kedua pelaku disergap di rumahnya masing-masing.

Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kemudian saat diinterograsi kedua pelaku mengakui telah mencuri HP korban merek.

Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, SH mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (vir)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts