Parah, Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Anggota Polres Lubuklinggau Diciduk

Rabu, 18 Maret 2020
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Sopian Hadi saat press release hasil tangkapan selama tiga minggu terakhir, Rabu (18/3/2020).

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Perbuatan Dar (34), oknum anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, sungguh tak patut untuk ditiru.

Bukannya memberikan pengayoman dan contoh baik kepada masyarakat. Justru oknum anggota Polri berpangkat Bripka ini masuk dalam jaringan pengedaran narkoba.

Read More

Tak pelak, Dar diamankan dan dijebloskan rekannya di Sat Narkoba Polres Lubuklinggau ke dalam penjara.

Anggota yang berdinas di Polres Lubuklinggau ini diamankan berdasarkan hasil pengembangan tersangka Wandre (23) dan Tina, warga Desa Muaraneliti Baru, Kabupaten Musirawas (Mura).

Saat ini oknum anggota Polri ini sudah dititipkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Lubuklinggau.

Informasi dihimpun lapangan, diciduknya Bripka Dar  setelah Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Wandre di Perumahan Paviliun Bandara Silampari, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Saat itu polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 10,54 gram yang disimpannya di bawah kasur tempat tidurnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Sopian Hadi menerangkan, saat ini tersangka sudah dititipkan di Lapas karena khawatir mempengaruhi para tersangka lainnya.

“Dari pada mempengaruhi tersangka lain dan para anggota, maka saya perintahkan segera dilimpahkan ke Lapas,” ungkap Mustofa saat menyampaikan rilis pada wartawan, Rabu (18/3/2020).

Mustofa menjelaskan, apabila pelaku dibiarkan bersama tersangka lainnya akan sangat berisiko.

Sebab pelaku bisa mempengaruhi yang lainnya, karena tidak menutup kemungkinan ada temannya yang tengah bertugas.

“Karena di ruang penjagaan itu ada anggota yang bertugas mungkin ada satu angkatan atau juniornya, dari pada membahayakan lebih baik dipindahkan,” paparnya.

Penangkapan sendiri bermula hasil pengembangan dua pelaku lainnya. Saat diinterogasi kedua pelaku menyebut nama oknum yang bersangkutan.

Akhirnya Sat Narkoba memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dan dilakukan tes urine oleh anggota Sat Narkoba, ternyata oknum ini positif mengonsumsi narkoba, setelah itu langsung dilakukan penahanan.

“Setelah ditelusuri ternyata dulunya anggota ini merupakan pengguna aktif, setelah kita tangkap ternyata dia (Dar –red) sama-sama menjadi pengedar narkoba,” katanya.

Mustofa pun menegaskan untuk masalah narkoba sebagai pimpinan tidak pandang bulu, baik anggota yang terlibat sebagai pengguna maupun sebagai pengedar akan tetap ditindak tegas.

“Yang jelas untuk anggota aktif ini apabila segera mungkin diproses hukum, misalnya divonis beberapa tahun, maka anggota ini akan langsung saya lakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), pasti PDTH yang bersangkutan ini,” ujarnya.

Selain itu Sat Narkoba Polres Lubuklinggau juga merilis 16 tersangka lainnya yang merupakan hasil ungkap kasus dari tanggal 26 Febuari sampai 16 Maret 2020.

“Tangkapan ini merupakan hasil selama saya menjadi Kapolres Lubuklinggau selama tiga minggu, mereka ditangkap dengan berbagai cara, jadi totalnya kurang lebih semuanya ada 17 tersangka dengan 11 laporan polisi,” tambah Mustofa.

Mustofa menyebutkan, dari 11 laporan polisi dengan 17 tersangka tersebut Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 154 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi.

“Rata-rata yang kita tangkap ini adalah para pengedar yang biasa mengedarkan narkoba di Kota Lubuklinggau, jadi pasal sangkaanya ya berkaitan dengan para pengedar,” tegasnya. (and)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts