Muaraenim, Sumselupdate.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lembak, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan menggelar razia sekaligus patroli hunting ke Desa Kemang, Kecamatan Lembak dan Desa Lembak, Kecamatan Lembak pada Sabtu (22/2/2020) malam.
Razia dan patroli ini guna menekan terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polsek Lembak dengan sasaran antara lain premanisme, senpi, sajam, miras, narkoba serta penyakit masyarakat lainnya, dan kendaraan yang tidak membawa kelengkapan surat.
Kegiatan razia dan patroli dipimpin langsung Kapolsek Lembak, Iptu Desi Azhari, SH, MSi dengan kekuatan dua belas personel Polsek Lembak.
Dari razia dan patroli petugas mengamankan delapan botol minumnan keras merk Anggur Merah, satu botol, merk Newport ukuran botol kecil sebanyak lima botol, dan merk Newport ukuran botol kecil sebanyak sembilan botol dari warung milik JP (56) di Desa Kemang, Kecamatan Lembak.
Sedangkan di warung JN (50) di Desa Lembak, Kecamatan Lembak disita minuman keras merk Newport ukuran besar sebanyak lima botol, Newport ukuran kecil sebanyak dua botol, Anggur Merah ukuran besar sebanyak tiga botol, anggur merah ukuran kecil sebanyak dua botol.
Turut diamankan dari warung itu minuman keras jenis Ciu dalam kemasan kantong plastik bening ukuran setengah kilogram sebanyak empat belas kantong, kemasan kantong plastik bening ukuran seperempat kilogram sebanyak empat kantong.
Sedangkan dalam kemasan jeriken ukuran 10 liter masih berisi satu liter Ciu dan dua buah jeriken kosong bekas kemasan Ciu.
Dalam razia itu petugas mendapati warga sedang mengonsumsi minuman keras di warung tersebut dengan membawa sepeda motor sebanyak enam unit tanpa membawa surat kelengkapan sepeda motor tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari, SH, MSi membenarkan telah mengamankan barang dagangan yang mengandung alkohol.
Menurut dia, kepada pemilik warung tersebut diperingatkan untuk tidak menjual kembali minuman beralkohol atau minuman keras tersebut serta menyampaikan kepada pembeli minuman tersebut agar tidak mengonsumsi lagi minuman memabukkan itu. (vir)











