Palembang, Sumselupdate.com — Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel meringkus lima orang tersangka pengedar narkoba jaringan lintas kabupaten Muaraenim, Banyuasin dan Palembang.
Kelimanya ditangkap di lokasi yang berbeda, setelah anggota narkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.
Kelima tersangka yang diringkus, Juli Hermanto (37 tahun), warga Jalan Palembang Betung, Desa Lubuk Lanjang, Kecamatan Suak Tape,dengan tiga paket sabu seberat 213.66 gram. Suryanto (42 tahun), warga Jalan Datuk M Akib Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Selanjutnya, M Junaidi (35 tahun), warga Lorong Sungai 2 Palembang dengan barang bukti sabu 101.6 gram. Serta Burdadi (39 tahun), warga Tempirai Kecamatan Penukal Utara l. Serta Edo Saputra (26 tahun), Desa Babat PALI dengan barang bukti sabu seberat 100.87 gram dan ineks 145 butir.
Dari pengakuan Juli, bahwa ia sudah mengantarkan barang haram tersebut sudah dua kali, dengan upah sekali mengantar 5 juta rupiah. Namun kali ini gagal setelah di tangkap polisi.
Selama ini ia tidak pernah bertemu dengan bandar besar tersebut melainkan melalui kurirnya saja.
“Untuk ineks, biasanya aku jual Rp 180 per butir. Sasarannya tempat organ tunggal yang biasanya banyak beli ineks. Kalau sabu, biasanya ada yang datang ke rumah untuk beli,” ujarnya, Rabu (5/2/20).
Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Isti mengatakan, penangkapan kelima tersangka ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yamg diterima dari masyarakat.
Dari informasi tersebut, disebar tim untuk melakukan penanganan terhadap kelima tersangka.
“Mereka ini masih masuk jaringan antar kabupaten. Diduga, ada keterkaitan antara bandar besar dari kelima kurir ini,” ujarnya.
Penangkapan kelima tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Kelimanya merupakan tangkapan pada bulan Febuari 2020.(tra)











