Otak Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 16 Januari 2020
Terdakwa Akbar Al Faris.

Palembang, Sumselupdate.com – JPU Kejati Sumsel M Purnama Sofyan menuntut Akbar Al Faris, terdakwa otak pelaku pembunuhan terhadap Sofyan, sopir taksi online dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/1/2020).

“Menyatakan terdakwa Akbar Al Faris terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akbar Al Faris dengan pidana mati,” ucap jaksa.

Read More

Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan guna memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyiapkan materi pembelaan.

Dalam dakwaan JPU, bermula pada 29 Oktober 2018, terdakwa Akbar bersama Acuandra, Franata Ariwibowo (penuntutan terpisah) dan Riduan berada di area SPBU KM5 Jalan Kol H Burlian. Para terdakwa mendekati dan meminta bantuan pengemudi ojek online untuk dipesankan taksi online menggunakan aplikasi mereka, namun tak berhasil.

Selanjutnya terdakwa meminta bantuan kepada seorang perempuan yang bernama Leyla Kadarisna Tyas Murni yang saat itu sedang berada di SPBU KM 5 Palembang bersama dua temannya bernama Fitri Aprilia dan Hani Amariah untuk memesan angkutan online menggunakan akun milik Leyla.

Kemudian setelah dipesan dengan tujuan KFC simpang empat Bandara SMB II Palembang dari SPBU KM5. Setelah naik mobil, terdakwa meminta korban Sofyan untuk berhenti. Lalu, Acuandra merangkul leher korban dengan lengan kanan hingga tercekik dan kepala sopir ditarik dan dibawa melewati bangku depan tengah sampai akhirnya badan korban pindah ke jok depan dengan kepala mengarah ke belakang mobil.

Saat bersamaan dengan tangan kiri Acuandra menarik tangan kanan korban dengan tujuan agar mempersempit ruang gerakSofyan yang mencoba berontak. Kemudian terdakwa membantu menekan dan menindih badan serta kaki korban supaya tidak berontak.

Lalu Franata dan Acuandra dengan kedua tangannya memegangi belakang kepala korban dan menekan dengan tangan kirinya. Korban Sberusaha berteriak meminta tolong dan saat bersamaan Riduan menggunakan kaki kanan menginjak dan menekan kepala korban ke lantai yang terganjal konsole box di tengah jok depan sampai akhirnya terdengar suara ‘krek’ dari tulang tengkorak korban dan kemudian keluar darah dari hidung dan mulut Sofyan hingga meninggal dunia.

Setelah korban Sofyan tidak bergerak lagi, mobil dibawaj menuju kearah Kabupaten Musi Rawas Utara. Saat mobil sedang berjalan, tubuh korban. Dalam perjalanan menuju ke daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, semua barang milik korban Sofyan seperti handphone sengaja dipecahkan dan dirusak.

Kemudian dibuang di tengah perjalanan bersamaan dengan barang barang lain seperti dompet berisi identitas. Saat melintasi jalan melalui ke Kecamatan Lakitan menuju ke Kecamatan Karang Dapo, sekitar 30 menit melalui jalan tanah berbatu itu mobil berhenti dan tubuh korban diangkat dan dibawa keluar dari dalam mobil melalui pintu tengah kiri kemudian dibawa masuk sekitar lima meter saja dari pinggir jalan tanah berbatu itu. Kemudian tubuh korban diletakkan di tanah dengan kondisi seperti parit dengan tinggi sekira satu meter. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts