Terungkap, Hernila Dibunuh Secara Keji Pasal Utang Lima Ratus Ribu Rupiah

Selasa, 7 Januari 2020
Proses rekonstruksi pembunuhan Herlina

Pagaralam, Sumselupdate.com – Masih ingat dengan penemuan mayat berjenis kelamin perempuan di Talang Kemiling, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan bulan Agustus lalu.

Ternyata Mrs X tersebut diketahui bernama Hernila (45), warga Ujan Mas, Kecamatan Dempo Utara yang dibunuh secara keji oleh tersangka Pikri alias Pik, warga Manggelan Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang dengan alasan korban memiliki utang sebesar Rp500 ribu.

Read More

Kasus pembunuhan ini pun direka ulang oleh petugas Polres Pagaralam di tempat kejadian perkara yang berada di Talang Kemiling tepatnya di daerah Tanjung Aro, Kecamatan Pagaralam Utara.

Rekonstruksi ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara, SH didampingi Kanit Pidkor Ipda Ahmad Ikbal, Kanit Pidsus Ipda Dian Rana, Kanit Pidum Ipda Eka Harli. Sedangkan peran pengganti korban adalah Nova, Senin, (6/1/2020).

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara menjelaskan, reka ulang ini dilakukan sebanyak 14 adegan. Di mana dimulai dari tersangka Pikri alias Pik menelpon korban Herlina binti Sarupi pada Selasa (6/8/2019).

Di ujung telepon, tersangka menanyakan uangnya sebesar lima ratus ribu rupiah yang dipinjam Hernila. Usai menutup telepon, tersangka berangkat dari rumahnya di Desa Bruge, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Keduanya pun membuat janji untuk bertemu di Simpang Tanjung Aro.

“Setelah bertemu, Tersangka langsung membawa Herlina ke kebun kopi kemudian Tersangka kembali menagih utangnya. Namun lagi-lagi korban Hernila tidak mampu membayar utang ,” ujar Acep.

Diduga kesal, akhirnya tersangka langsung memukul muka korban secara bertubi-tubi hingga pingsan. Pada adegan lain, usai pingsan, tubuh korban diseret tersangka sejauh seratus meter.

Kemudian, tanpa belas kasihan, tersangka langsung menggorok leher korban. Usai korban tak bernyawa, tersangka kabur dengan membawa satu buah handphone dan sepeda motor Honda Beat Nopol BG 3630 WF milik korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasa pembunuhan berencana sebagaimana diatur pasal 365 ayat 3 dan atau pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara di atas 15 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Acep. (ric)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts