Reynhard Sinaga Perkosa 48 Pria dan Dihukum Seumur Hidup di Inggris

Selasa, 7 Januari 2020
Reynhard Sinaga

Manchester, Sumselupdate.com – Reynhard Sinaga, Warga Negara Indonesia, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Reynhard merekam sendiri aksinya, saat korbannya tidak sadarkan diri di apartemennya yang berada di pusat kota. Pria ini bahkan dijuluki sebagai pemerkosa paling produktif di Inggris.

Read More

Dilansir dari laman Scotsman, Senin (6/1/2020), secara keseluruhan polisi telah menghubungkan Reynhard Sinaga dengan lebih dari 190 calon korban, 70 di antaranya belum dapat diidentifikasi oleh pihak berwajib.

Pria berusia 36 tahun tersebut kerap melakukan aksinya pada dini hari. Ia mencari pria muda yang sedang mabuk di sekitaran klub malam di dekat apartemennya di Manchester.

Berdasarkan keterangan yang dilontarkan Pengadilan Manchester, mahasiswa asal Indonesia tersebut berpura-pura menawarkan tempat untuk tidur dan mentraktir mereka minum. Sementara para korbannya, yang sebagian besar heteroseksual, tidak mengingat sewaktu Reynhard Sinaga merekam aksi bejatnya dengan menggunakan ponsel.

Reynhard Sinaga kemudian ditangkap setelah salah satu dari korbannya menyadari bahwa dirinya telah mendapat tindak kekerasan seksual. Korban tersebut akhirnya melapor ke polisi dengan membawa barang bukti berupa ponsel, yang digunakan Sinaga saat melancarkan aksinya.

Pada Senin (6/1/2020), Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan harus menjalani masa tahanan minimal 30 tahun, sebelum mendapat pertimbangan untuk pembebasan bersyarat.

Reynhard Sinaga dinyatakan bersalah atas 159 pelanggaran yang dilakukan antara Januari 2015 hingga Mei 2017. Beberapa pelanggaran tersebut terdiri dari, 136 tuduhan pemerkosaan, 13 tuduhan kekerasan seksual, 8 tuduhan percobaan perkosaan dan dua tuduhan serangan melalui penetrasi.

Reynhard Sinaga merupakan mahasiswa Indonesia yang tengah mengambil studi doktoral saat ditangkap polisi pada Juni 2017 lalu. Sepanjang persidangan, pria ini mengklaim bahwa semua aksinya dilakukan atas dasar suka sama suka. (adm3/vvn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts