Palembang, Sumselupdate.com – Aksi kepolisian Polsek Kemuning benar benar cekatan. Lantaran berhasil meringkus Rikie Setiawan (29) di rumahnya di Jalan Angkatan 66, Lorong Anggrek, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang saat ia sedang asik tidur, Jumat (27/12) sekitar pukul 23.30 WIB
Pelaku pengedar sabu ini diamankan berkat informasi dari warga sekitar TKP yang mengatakan di rumah pelaku sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Dari informasi itulah anggota kita melakukan gerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya saat sedang tertidur pulas,” ujar Kapolsek Kemuning, AKP Robert P Sihombing, Sabtu(28/12).
Kemudian anggota menggeledah pelaku dan rumahnya dan didapati berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan beberapa lembar plastik klip bening beserta satu buah timbangan digital.
“Usai mendapatkan barang bukti tersebut, anggota kita kemudian menggiring pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Kemuning Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan interogasi mengenai barang haram tersebut,” katanya.
Untuk pelakunya sendiri terancam dengan pasal 112 UU No.35 tahun 2009 dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Pelaku Rikie mengakui bahwa barang yang diamankan di dalam rumahnya merupakan miliknya. “Itu milik saya pak, barang itu rencananya mau saya jual usai mendapatkannya dari teman,” ungkapnya.
Dirinya menuturkan, aksi nekatnya menjadi bandar lantaran tidak punya pekerjaan. “Saya nekat menjadi bandar sabu lantaran tidak punya pekerjaan dan hasil dari berjualan sabu-sabu ini untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.(mol)











