Usai Beraksi, Pelaku Curanmor Disergap Petugas Polsek Lembak

Minggu, 22 Desember 2019
Tersangka Daing Joging diamankan di Mapolsek Lembak, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Untuk sementara kiprah Daing Joging (22), warga Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan, harus terhenti.

Tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat ini disergap petugas Polsek Lebak usai melancarkan aksinya, Jumat (20/12/ 2019).

Read More

Penangkapan Daing Joging setelah petugas mendapatkan pengaduan dari korban M (19). Kini tersangka dijebloskan ke dalam tahanan dan akan dijerat dengan pasal 363 ayat KUHP.

Dari laporan korban, peristiwa curanmor yang dialamia terjadi pada Selasa, 3 Desember 2019. Saat itu pukul 16.00, korban M pergi ke pasar kalangan di Desa Tapus, Kecamatan Lembak untuk menemui temannya FR (20) dan WF (16).

Tersangka Daing Joging.

 

Sesampai di pasar kalangan, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat nopol BG 6703 0J. Ketika asyik ngobrol bersama dengan teman-temannya, korban mendengar suara sepeda motornya dihidupkan.

Ketika dilihat pelaku sedang berusaha menggondol sepeda motornya. Korban sempat melakukan pengejaran, akan tetapi gagal.

Atas kejadian tesebut korban mengalami kerugian Rp9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Lembak.

Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan didapati nama pelaku.

Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan. Setelah diketahui keberadaan pelaku di Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, maka petugas melakukan penyergapan.

Barang bukti sepeda motor diamankan petugas.

 

Atas perintah Kapolsek Lembak Ipda Candrawira, Kanit Reskrim Polsek Lembak Aipda Surmiyadi beserta jajarannya berkordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Aipda Muslim Ansori, melakukan penangkapan.

Pada Jumat, 20 Desember 2019, sekitar pukul 04.00, berhasil diamankan tanpa perlawanan di dalam sebuah pondok di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega tanpa nopol. Dari pengakuan tersangka, kendaraan roda dua ini didapat dari menjual sepeda motor korban.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lembak untuk pemeriksaan lebih lanjut. (vir)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts