Oknum Kades di Muba Diduga Tabrak Warga Hingga Tewas

Senin, 16 Desember 2019
Husni Thamrin diamankan di Polsek Talang Ubi.

PALI, Sumselupdate.com – Husni Thamrin alias Yin (45), Kepala Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba diduga dengan sengaja menabrak warganya yang bernama Akri alias Enggek (52) hingga korban meninggal dunia.

Berdasarkan data diperoleh, peristiwa itu terjadi di jalan cor depan lokasi BKB 233, Dusun Talang Padang, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Sabtu (14/12). Korban diduga sengaja ditabrak oleh pelaku yang mengendarai mobilnya, Ford Ranger warna hitam.

Read More
Mobil yang dipakai untuk menabrak korban.

Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah disampaikan Kanit Reskrim Aipda Hairil Rozi menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku mengetahui sejumlah pohon kayu di lahan miliknya ditebang oleh anak korban, Rizky atas perintah korban.

Kemudian pelaku menuju Talang Mandung dengan menggunakan mobil Ford Ranger miliknya dan melaporkan kejadian itu kepada pamannya, Desi Irwansyah yang pohon kayu di lahannya juga ikut ditebang oleh korban.

Saat hendak pulang saat melintas di Jalan Talang Padang, pelaku bertemu korban dan terjadi cekcok mulut mengenai lahan tersebut. Lalu korban mengajak pelaku mengecek lokasi, namun dalam perjalanan, korban yang berjalan di depan langsung ditabrak pelaku dari belakang hingga terlindas dan sempat terseret sejauh tujuh meter.

“Karena takut, pelaku melarikan diri, namun saat itu anak korban sempat menghadang. Namun pelaku tetap menjalankan mobilnya dan hendak menabrak anak korban, tetapi hanya mengenai motor. Sedangkan korban dibawa warga ke Puskesmas Jirak, namun nyawanya tak terselamatkan,” kata Aipda Hairil, Senin (16/12/2019).

Selanjutnya, anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jirak, karena wilayah kejadian berada di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi sehingga kejadian tersebut dilimpahkan ke Polsek Talang Ubi.

“Pelaku sudah diamanakan bersama barang bukti satu unit mobil L 200 merk Ford Ranger warna hitam BG 8255 CD milik pelaku dan satu unit sepeda motor milik korban. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” pungkasnya.

Sementara itu Husni Thamrin mengaku tidak sengaja menabrak korban. “Tidak sengaja, demi Allah, demi Rasulullah. Aku ini sudah naik haji, jadi tahu hukum agama, membunuh hewan saja berdosa, apalagi membunuh orang,” kata Yin saat diamankan di Mapolsek Talang Ubi. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts