Palembang, Sumselupdate.com – Robi Okta Fahlevi, Direktur Utama sekaligus pemilik PT Indo Paser Beton dan Cv Ayas kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/12/2019).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Robi dicecar berbagai pertanyaan baik oleh jaksa maupun majelis hakim terkait aliran suap yang diberikan terdakwa dengan nominal yang fantastis demi mendapatkan 16 paket proyek strategis di Kabupaten Muaraenim.
Robi menyebut, dirinya selalu dimintai sejumlah uang oleh para ‘Bos’ baik itu diserahkan langsung maupun melalui Elvin Muhtar, selaku Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim yang juga merupakan orang kepercayaan dari Bupati Nonaktif Muaraenim Ahmad Yani.
Adapun maksud dari kata ‘Bos’ yang diucapkan oleh terdakwa tersebut ditujukan kepada Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, Plt Bupati Muaraenim Juarsah, Ketua DPRD Muaraenim Aries HB dan Kepala Bappeda sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi.
“Waktu itu saya pernah diingatkan oleh pak Elfin yang juga menjabat sebagai PPK proyek, supaya saya diminta menyiapkan fee komisi proyek sebesar 10 persen untuk bos. Bupati, Wakil Bupati dan pak Ramlan sebagai Kepala Dinas PUPR Muara Enim dari 16 proyek yang diberikan kepada saya,” ujar terdakwa.
Menurutnya, sebelum proyek tersebut dilelang dirinya juga telah mendapatkan bocoran terlebih dahulu dari Ilham Sudiono selaku Ketua UPL lelang proyek, bahwa sesuai yang diamanatkan oleh bupati, perusahaannya yang akan mendapatkan proyek tersebut.
Selain itu dalam pengakuannya, Robi juga mengungkapkan bahwa dirinya selalu dirongrong oleh Bupati kala itu dengan terus meminta sejumlah uang, serta pembelian mobil Lexus yang berdalih sebagai kendaraan operasional Bupati.
“Mengenai mobil Lexus, itu adalah permintaan bupati kala itu yang meminta saya mencarikan mobil Lexus melalui pesan pribadinya dengan menunjukkan gambar mobil yang dijual melalui situs Olx, katanya untuk kendaraan operasional bupati,” ucapnya.
Terhadap permintaan bupati tersebut, tambah Robi, itu maka mobil Lexus seharga Rp1,12 miliar tersebut dibelikan oleh terdakwa di Jakarta, kemudian dikirim ke Palembang, lalu terdakwa Robi menghubungi Elvin, bahwa mobil yang dipesan telah siap dipakai.
“Tidak hanya itu saja, Bupati juga meminta uang kepada saya beberapa kali, yang secara rinci saya lupa, tapi jumlah keseluruhan untuk bupati saja senilai Rp12 miliar lebih, penyerahan uang itu ada secara langsung dari saya, ada juga melalui Elvin,” ujarnya.
Selain terhadap bupati yang seringbmeminta uang kepada terdakwa, terdakwa Robi juga menyebutkan wakil bupati Juarsah, Kepala Bappeda sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Muaranim, Ramlan Suryadi serta Elvin turut meminta uang pribadi kepada dirinya.
“Elvin juga sering meminta uang secara pribadi kepada saya, yang berdalih untuk memuluskan proyek sedang dijalankan oleh perusahaan saya, pemberian pribadi di luar Rp1,3 miliar,” tandasnya.
Terhadap Ketua DPRD, terdakwa juga mengakui bahwa saat itu pernah meminta uang dengan nilai Rp2 miliar dan mengatakan sudah berkoordinasi dengan Bupati Muaraenim saat itu.
“Ketua DPRD juga meminta uang dari saya sejumlah Rp 2 Milyar pada saya yang mengatakan bahwa sudah berkoordinasi dengan Bupati, lalu saya ketika itu mencoba untuk menghubungi Elvin untuk berkoordinasi, terus dijawab oleh Elvin kasihkan saja,” jelasnya.
Sementara itu ketika ditanya oleh majelis hakim mengenai sumber dana yang didapat saat bagi-bagi uang kepada pejabat di lingkungn Pemkab Muaraenim, dirinya mengatakan bahwa dana tersebut didapat dari pencairan dana proyek dari 16 proyek yang didapat olehnya. (tra)











