Palembang, Sumselupdate.com – Wakil Gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya membuka Orientasi dan Sosialisasi UU Nomor 1 tahun 2018 dan PP Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kepalangmerahan yang diselenggarakan PMI Provinsi Sumsel di Hotel Harper Palembang, Senin (9/12/2019).
“PMI diberi tugas memberikan pelayanan darah sesusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepalangmerahan dan membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial,” tegas Wagub dalam sambutannya.
Wagub menilai peranan dan tugas PMI dalam membantu membutuhkan dukungan semua pihak, baik berupa dukungan moril dan materil. Pemprov Sumsel sendiri lanjut dia akan membantu kendaraan opersional ke PMI Provinsi Sumsel dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Melalui kebijakan nanti kita akan membantu mobil operasional dan lainnya untuk PMI,” kata Wagub.
Sementara itu, Ketua PMI Sumsel Hj Febrita Lustia Herman Deru mengatakan, Orientasi dan Sosialisasi yang diselenggarakan PMI Provinsi Sumsel ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan dan memamahi tugas serta mendorong kemajuan PMI di wilayah kerjanya masing-masing.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman PMI Sumsel bersama mitra kerja, diantaranya OJK Regional 7 Sumbagsel, Bank BNI Wilayah Palembang, Angkasa Pura SMB II Palembang, Pegadaian Wilayah 03 Palembang, Sucofindo Cabang Palembang, DPD Formi Sumsel, PHRI Sumsel dan DPD APJI Sumsel.
Kemudian Universitas Tridinanti Palembang, Universitas Muhammadiyah Palembang, Universitas IBA Palembang dan Stisipol Candradimuka Palembang. (rel)











