Ketua PN Palembang Bakal Pimpin Sidang Pemberi Suap ke Bupati Muaraenim

Selasa, 19 November 2019
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Robi Okta Fahlevi, terduga pemberi suap kepada Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu (20/11).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Hotnar Simarmata mengatakan, persidangan akan dipimpin Ketua PN Palembang, Bongbongan Silaban dan bertindak sebagai hakim anggota yakni Abu Hanafiah serta Junaidah.

Read More

“Kita beberapa waktu lalu telah menerima berkas pelimpahan dan telah penunjukan majelis serta menetapkan jadwal dan seperti yang telah dijadwalkan, persidangan rencananya akan digelar Rabu besok,”ujar Hotnar, Selasa (19/11/2019).Lanjutnya, persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum serta jadwal dan perkembangan hasil persidangan dapat diakses di website Pengadilan Negeri Palembang.

Sebelumnyaa, Robi Okta Fahlevi yang merupakan Direktur CV Indo Paser Beton diamankan Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Palembang dan Muaraenim, pada 2 September lalu.

Selain Robi selaku kontraktor pengerjaan proyek, dalam kasus ini penyidik KPK juga mengamankan dan menetapkan Bupati Muaraenim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muaraenim Elfin Muhtar sebagai tersangka.

Ahmad Yani terseret karena diduga menerima uang USD 35 ribu dari Robi yang diduga merupakan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp130 miliar.

Selain uang USD 35 ribu, KPK menduga sebelumnya Ahmad Yani juga pernah menerima uang dengan total Rp13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Muaraenim.

Atas perbuatannya Robi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan Ahmad Yani dan Elfin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts