Setelah 30 Tahun, Kewenangan Sertifikasi LPPOM-MUI Beralih

Kamis, 17 Oktober 2019

Jakarta, sumselupdate.com – Majelis Ulama Indonesia siap mendukung berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). UU ini akan mulai aktif diberlakukan terhitung mulai hari ini, Kamis (17/10/2019).

“Spirit lahirnya UU JPH harus dimaknai bahwa negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia. Implikasinya adalah adanya pembagian peran Pemerintah dan MUI dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal,” kata Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa’adi kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.

Read More

Sesuai ketentuan UU JPH Pasal 10 ayat (1), kata dia, MUI diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain itu, LPPOM MUI sebagai LPH tetap menjalankan peran dalam melakukan pemeriksaan produk halal.

“Terhadap ketiga peran tersebut MUI siap melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat UU,” ujarnya.

Sebagai pelopor sertifikasi produk halal, LPPOM MUI telah diakui eksistensinya, baik di dalam maupun luar negeri. Standar Halal “HAS 23000” telah diterapkan di Indonesia dan diadopsi oleh lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal luar negeri.

“Selain menerapkan ‘HAS 23000’ lembaga sertifikasi halal luar negeri juga meminta pengakuan dari MUI,” katanya.

Menurut dia, dengan diberlakukannya UU JPH tanggung jawab penyelenggaraan layanan sertifikasi halal sekarang dilakukan oleh BPJPH. Mengingat masalah sertifikasi halal itu meliputi banyak hal dan melibatkan banyak pihak.

Maka, MUI mengharapkan kepada pemerintah melalui BPJPH untuk segera melakukan langkah-langkah strategis, koordinatif, integratif dan sinkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat.

Dengan demikian, MUI menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberi kepercayaan kepada LPPOM MUI, yang selama 30 tahun memainkan peranannya dalam bidang sertifikasi halal untuk melindungi dan menjaga umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman, obat-obatan dan barang gunaan lain yang tidak halal.

Sebelumnya, Kementerian Agama menandatangani nota kesepahaman tentang penyelenggaraan layanan sertifikasi halal di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 16 Oktober 2019.

Hal ini dilakukan jelang pemberlakuan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 17 Oktober 2019.

Nota kesepahaman dilakukan bersama Majelis Ulama Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan, dan beberapa kementerian/lembaga terkait lainnya.

“Kemenag sebagai kementerian yang mempunyai tugas menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang agama diserahi wewenang untuk menyelengarakan jaminan produk halal, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (adm3/vvn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts