Palembang, Sumselupdate.com – Setelah hampir dua tahun menjadi DPO, Heru Anggara (27) pelaku pembunuhan terhadap Mustopa alias Topot (45) di Desa Bubusan Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI pada 28 Juni 2017 lalu ditangkap anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda.
Heru Anggara ditangkap saat bersembunyi di rumah kakaknya di Desa Gasing Kabupaten Banyuasin Jumat (4/10/2019). Karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, Heru warga Desa Air Hitam Kelurahan Jejawi ini terpaksa diberi tindakan tegas dengan menembak kaki kanannya.
Dikatakan Heru sebelum korban Topot dikeroyok, awalnya ia mendapat kabar dari teman bahwa kakaknya berkelahi dengan korban. “Lalu saya mendatangi korban bersama lima teman saya untuk mengeroyok korban,” ujarnya.
Waktu itu lanjut Heru, ia langsung memukul kepala dan punggung korban tidak hanya itu korban juga ditusuk dengan pisau dibagian dada dan leher.
“Kakak saya juga ikut membantu saat mengeroyok korban. Setelah kejadian saya langsung melarikan diri ke rumah ayuk saya di Gasing,” tuturnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yudhi Suhariadi melalui Katim I Heri Kusuma mengatakan, tersangka merupakan pelaku pengeroyokan dua tahun lalu di Kecamatan Jejawi yang korban meninggal dunia.
“Tersangka Heru melakukan pengeroyokan bersama UH, kakak kandungnya yang kini masih DPO,” ujarnya.
Korban dikeroyok oleh kakak beradik hingga meninggal dunia dengan luka di dada kanan dan leher. “Motif dari pengeroyokan ini dilatarbelakangi dendam antara tersangka dan korban,” tandasnya. (tra)











