Lagi, Pedagang Satwa Liar Diamankan Polisi

Jumat, 13 September 2019

Palembang, Sumselupdate.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menangkap pelaku yang menjual belikan satwa liar dilindungi.

Junius Mustopa (20) ditangkap di kediamannya di Jalan Sepatu, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan barang bukti dua ekor Binturong, satu ekor kera Owa Ungka dan satu ekor Siamang.

Modus penjualan satwa yang dilakukan tersangka dengan cara menggunakan medsos via Facebook di grup jual beli hewan peliharaan kota Palembang.

Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Suwaji mengatakan tersangka ditangkap setelah anggota mememancing nya untuk transaksi jual beli di rumahnya.

“Dari pengakuan tersangka hewan dilindungi tersebut didapatkan dengan cara dibelinya dari akun Facebook atas nama Ratu Fauna,” ujarnya, Jumat (13/9/2019).

Lanjutnya, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumsel dan terancam Pasal 40 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam
dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.

“Rencananya barang bukti dua ekor Binturong, satu ekor kera Owa Ungka dan satu ekor Siamang akan diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan,” tandasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts