Kayuagung, Sumselupdate.com– Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar, SE mengungkapkan bencana kebakaran hutan, perkebunan, dan lahan (Karhutbunlah) tahun 2015 hendaknya menjadi pelajaran berbagai pihak. Dan agar hal itu tak terulang, waspada dini dan cegah dini sangat diutamakan.
“Saat ini mulai memasuki musim kemarau, kita sudah tetapkan status siaga, agar semua elemen waspada dini juga imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap waspada,” ujar Iskandar saat menerima kunjungan Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri usai melakukan pantauan udara di wilayah OKI, Sabtu (31/8/2019) lalu.
Iskandar, SE mengaku bersyukur, jika dibandingkan dengan tahun–tahun sebelumnya, karhutbunlah di wilayah OKI bisa dikatakan masuk dalam kategori aman.
“Syukur kita kepada Allah SWT serta terima kasih atas dukungan TNI, Polri, Manggala Agni, MPA, juga perusahaan yang terus siaga hingga Karhutbunlah di wilayah OKI masih mampu terkendali,” kata Bupati Iskandar.
Sebagaimana diketahui jika hujan yang turun selama dua hari terakhir efektif mengurangi sebaran titik api (hot spot) di wilayah OKI.
Berdasarkan pantauan Satelit Lapan pada Sabtu (31/8) pukul 17.00, hanya terdapat dua titik api di wilayah Sumsel, yaitu di Muara Telang, Kabupaten Banyuasin dan Pampangan OKI.
Sebelumnya Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli Bahuri mengungkapkan hujan yang turun pasca-shalat Istisqo serentak yang dilaksanakan oleh seluruh komponen TNI, Polri, Pemda, tokoh agama, dan masyarakat dinilai sangat efektif.
“Kita hanya berusaha tapi kekuasaan Allah yang turunkan. Alhamdulillah, Selasa dan Rabu, hujan deras sehingga mampu turunkan titik api. Kalaupun ada, efektivitasnya kecil,” terang Kapolda.
Meski demikian kata Kapolda, upaya siaga tetap dilakukan baik melalui darat maupun udara, serta upaya preventif berupa imbauan kepada masyarakat tetap digalakkan.
“Kita selalu melaksanakan monitoring terkait karhutbunla. Alhamdulillah selama 12 hari, ditambah 2 hari terakhir memang api sudah berkurang. Ini juga berkat kesigapan petugas dilapangan hingga Api bisa dikelola dan tidak terjadi perluasan kebakaran. Bahkan titik-titik api sudah sangat berkurang,” urai Kapolda.
Sedangkan untuk penegakan hukum, Kapolda Firli mengungkapkan pihaknya tetap tegas terhadap pembakar lahan.
“Pembakar hutan, kebun dan lahan, jelas melanggar UU 41 Tahun 99 Pasal 87 ancamannya 15 tahun penjara dan dendanya Rp5 miliar. Ada beberapa orang pelaku yang sudah kita mintai keterangan, baik itu di Kabupaten Muba, Ogan Ilir, dan OKI,” tukasnya. (ban)











