Martapura, Sumselupdate.com – Saidin (42) warga Dusun VIII Karang Panjang, Desa Mengulak, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur ditangkap anggota Polsek Madang Suku l setelah dilaporkan istrinya karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut ditangkap saat sedang bekerja di Pabrik Tahu Dalom Darwin di Desa Mengulak Ilir, Kecamatan Madang Suku l tanpa perlawanan.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Madang Suku l AKP Isya Ansyori didampingi Kasubag Humas Polres OKU Timur Iptu Yuli mengatakan, pelaku merupakan residivis tahun 2017 terkait kasus penganiayaan terhadap tetangga sendiri, namun kini dirinya melakukan hal serupa terhadap istrinya.
“Kejadian berawal karena pelaku kesal karena tidak dibangunkan untuk berangkat ke kebun, akibatnya korban yang istrinya sendiri menerima tamparan dari pelaku sebanyak empat kali,” ujarnya.
Tak sampai di situ, kekerasan yang dialami Mislina (45), setelah menerima tamparan dari suaminya, Mislina kemudian lari ke kebun untuk menderes karet guna menghindar dari amukan suaminya tersebut. Namun, Saidin mengejar korban sembari membawa dua batang kayu kering.
Sesampainya di kebun, Mislina kembali mengalami kekerasan fisik oleh suaminya sendiri. “Pelaku memegang tangan korban sambil memukul paha bagian kiri korban sebanyak lima kali menggunakan kayu dan dipukul korban sebanyak tiga kali,” kata Iptu Yuli.
Dijelaskannya, pelaku juga sempat mengancam akan menyembelih istrinya. Korban sempat berdembunyi di kebun hingga akhirnya dapat menelpon anaknya untuk minta dijemput dan diantarkan ke Rumah Sakit Tulus Ayu. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di paha kiri dan pantat kiri. (mat)











