Muarabeliti, Sumselupdate.com – Pengguna narkoba jenis shabu, Rudi Agustono (39) warga RT 8 Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, berhasil dibekuk jajaran Polsek Terawas, Jumat (27/7/2019) sekitar pukul 20.30 wib.
Pelaku ditangkap ketika sedang melintas di jalan lintas Sumatera depan Polsek Terawas di Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu lembar jaket warna hijau, satu kantong plastik warna merah merk fanta berisikan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2.26 gram.
Polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.18 gram, berat keseluruhan bruto 2.69 gram, satu unit Hp merk samsung warna hitam, satu buah bong yang terbuat dari botol kaca kecil.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro Sik melalui Kapolsek Terawas, Iptu Arpan, membenarkan telah menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ain)











