Sempat Heboh, Polres Pagaralam Akhirnya Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Pasir dan Batu Ilegal

Rabu, 17 Juli 2019
Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Adjie, SIK, MSi

Pagaralam, Sumselupdate.com – Masih ingat dengan kasus tambang pasir dan batu ilegal di Sungai Hulu Endikat persisnya di wilayah Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan.

Kasus tambang illegal yang sempat membuat heboh masyarakat lantaran menyeret nama anggota DPRD Kota Pagaralam yang diduga pemilik tambang tersebut, saat ini memasuki babak baru.

Read More

Petugas Reskrim Polres Pagaralam akhirnya menetapkan dua tersangka yakni M Arif dan Jufri. Keduanya disangkakan pemilik dan pengelola tambang tak berizin tersebut.

Padahal di tengah masyarakat Kota Pagaralam berembus kencang jika pemilik tambang tersebut seorang oknum anggota dewan, namun namanya tak tersentuh hukum.

Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Adjie, SIK, MSi mengatakan, penetapan dua tersangka tambang pasir di Kelurahan Kance Diwe hasil gelar perkara.

“Arif mengakui tambang tersebut itu punya dia dalam gelar perkara dan penyelidikan,” tegas Kapolres Pagaralam lagi.

Menurut Kapolres, adanya informasi kepemilikan tambang pasir tersebut melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Kota Pagaralam, hingga kini masih dalam penyelidikan.

“Masih kita selidiki dari jejak rekam transaksi kedua tersangka kemana aliran dana dan apabila nanti terbukti ada keterlibatannya (anggota dewan –red) maka akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres menegaskan lagi, jika dirinya berkomitmen untuk membongkar kasus tambang galian C tak mengantungi izin tersebut.

“Saya orangnya selalu menepati apa yang saya katakan, apabila sudah berucap maka pasti dikerjakan termasuk penyelidikan tambang galian C ini,” imbuhnya.

Petugas Pidsus Polres Pagaralam saat menutup paksa lokasi tambang pasir dan batu illegal di Sungai Hulu Endikat, Selasa (2/7/2019).

 

Sebagaimana diketahui, usaha penambangan pasir dan batu ilegal di Sungai Hulu Endikat persisnya di wilayah Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam ditutup paksa aparat Polres Pagaralam pada Senin (1/7/2019).

Dalam penutupan tersebut, petugas Reskrim Polres Pagaralam berhasil mengamankan tiga orang dan dua alat berat.

Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Adjie melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Acep Yuli Sahara menyampaikan, tambang pasir itu ditutup lantaran tidak mengantungi izin dari pihak terkait.

Beberapa izin yang tak dikantungi pengusaha tambang tersebut, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Acep mengatakan, terbongkarnya kasus penambangan ilegal ini berasal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya aktifitas penambangan pasir dan batu ilegal di Desa Bandar, Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan.

Usai menerima informasi tersebut, petugas dari Polres Pagaralam di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Dian Rana Alip, STrK melakukan penyelidikan.

“Pada saat kita berada di lokasi dan melakukan penutupan secara paksa nampak dua orang yang diduga pemilik tambang atas nama Pandin dan Jufri, akan tetapi pihak kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ditegaskan Kasat Reskrim, melakukan penambangan ilegal atau tanpa dilengkapi IUP, IPR, dan IUPK merupakan tindak pidana pelaku usaha penambangan.

“Ini sesuai yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disisi lingkungan hidup UDD 32 Tahun 2008 tentang PPLH (Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Adapun ancamannya yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Iptu Acep.

Selain tak berizin, tambang batu dan pasir ilegal yang banyak beraktifitas di sepanjang aliran sungai di Kota Pagaralam, tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan paling utama dapat merusak ekosistem yang berpotensi mengakibatkan bencana alam. (ric)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts