Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH, didampingi Rico Budiman SH dan Indah Dewi SH membacakan surat dakwaan terhadap lima terdakwa komisioner KPU Palembang atas perkara dugaan tindak pidana pemilu, Jumat (5/7/2019).
Adapun kelima terdakwa yakni Ketua KPU Palembang Eftiyani, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Yetty Oktarina dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili.
Saat ini JPU masih membacakan surat dakwaan terhadap lima terdakwa di depan Mahalia hakim yang diketuai Erma SH dengan hakim anggota Sobur Susatyo, SH dan Mulyadi, SH.
Dalam sidang perdana pagi ini, lima komisioner KPU Palembang non aktif, seluruhnya hadir.
Saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan belum mulai, kelima terdakwa terlihat duduk terpisah di kursi tunggu tamu sidang. Kelimanya pada tahap pelimpahan berkas beberapa hari lalu, mangkir alias tidak datang.
Diketahui, lima komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Palembang atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu.
Penetapan tersangka karena KPU Palembang diduga telah menghilangkan hak pilih masyarakat dengan tidak melakukan rekomendasi Bawaslu Palembang untuk melaksanakan PSU atau PSL Pemilu beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka ini berawal adanya temuan dari Bawaslu berujung dengan laporan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.
Kelima komisioner tersebut adalah Eftiyani (Ketua KPU Palembang), Syafarudin Adam, Abdul Malik, Yetty Oktarina, dan Alex Barzili.
Kelimanya ditetapkan tersangka atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan Ketua Bawaslu Palembang, Muhammad Taufik.
Penetapan tersangka ini diketahui berawal dari beredarnya surat penetapan tersangka atas nama Yetty Oktarina, berdasarkan Surat keterangan no: SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.
(tra)











