5 Komisioner KPU Palembang Jalani Sidang Perdana

Jumat, 5 Juli 2019

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perdana dengan terdakwa lima komisioner KPU Palembang atas perkara dugaan pidana pemilu akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (5/7/2019).

Setelah sebelumnya mangkir pada tahap pelimpahan berkas, kelima terdakwa terlihat hadir pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Read More

Kelima terdakwa terlihat duduk terpisah di kursi tunggu tamu sidang dan menunggu persidangan dimulai.

Adapun kelima terdakwa yakni Ketua KPU Palembang Eftiyani, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Yetty Oktarina dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili.

Sementara yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Kepala seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Yuliyati Ningsih SH MH, bersama dengan Indah Kumala Dewi SH, Ursula Dewi SH dan Riko Budiman SH.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan belum dimulai lantaran masih menunggu kehadiran majelis hakim.

Sebelumnya, lima komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Palembang atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu.

Penetapan tersangka karena KPU Palembang diduga telah menghilangkan hak pilih masyarakat dengan tidak melakukan rekomendasi Bawaslu Palembang untuk melaksanakan PSU atau PSL Pemilu beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka ini berawal adanya temuan dari Bawaslu berujung dengan laporan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.

Kelima komisioner tersebut adalah Eftiyani (Ketua KPU Palembang), Syafarudin Adam, Abdul Malik, Yetty Oktarina, dan Alex Barzili.

Kelimanya ditetapkan tersangka atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan Ketua Bawaslu Palembang, Muhammad Taufik.

Penetapan tersangka ini diketahui berawal dari beredarnya surat penetapan tersangka atas nama Yetty Oktarina, berdasarkan Surat keterangan no: SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts