Palembang, Sumselupdate.com – Sat Resnarkoba Polresta Palembang menggelar rilis dalam memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan dari dua tersangka, Kamis (27/6/2019), sekitar pukul 10.30 WIB. Kegiatan pemusnahan narkoba digelar di ruang Unit Satres Narkoba Polresta Palembang, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis ekstasi sebanyak 12 bungkus yang berisi 507 butir ekstasi warna coklat tua tanpa logo dengan berat 212,77 gram.
Kemudian, setengah butir ekstasi warna hijau logo minion dengan berat 0,27 gram dan satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 100 gram.
Barang bukti shabu yang dimusnahkan didapat dari dua tersangka yakni Hendri Azis Merliansyah (34), warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang. Tersangka Hendri diamankan petugas tak jauh dari rumahnya.
Sedangkan tersangka kedua yakni Denden alias Deni, warga Jalan Mujahidin, Lorong Khatib, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Bukit, Palembang. Tersangka disergap di Jalan Tanjung Barangan, Lorong Tanjung Bubuk, Perumahan Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut dibuka di depan Kasat Narkoba Polresta Palembang, Kompol Achmad Akbar, perwakilan dari tim kejaksaan, anggota Labfor Polresta Palembang, serta kuasa hukum dari pelaku.
“Tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti tersebut dan pemusnahan ini disaksikan Kejari Kota Palembang,” ujar Kasat Narkoba Polresta Palembang.
Dikatakannya, kedua pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat (2) dan dan pasal 112 (2) U RRI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Kedua pelaku ini merupakan kukir narkoba yang kita amankan di dua TKP yang berbeda. Dimana tersangka Deden berhasil diamankan oleh anggota satres Narkoba Unit I dan tersangka Hendri diamankan anggota satres Narkoba Unit V,” katanya.
Untuk pemusnahan barang bukti shabu-shabu dan pil ekstasi tersebut dilakukan dengan cara dimasukan kedalam ember merah yang berisi deterjen dan dicampur air kemudian diblender. (tra)











