Sekayu, Sumselupdate.com – Dalam waktu delapan jam Satreskrim Polres Muba berhasil mengungkap dan menangkap ketiga pelaku pembunuhan sadis menimpa Aldi Apriansyah (15) dan Muhammad Rafli (17).
Sebelumnya kedua korban ditemukan tak bernyawa berlumuran darah dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya akibat sabetan senjata tajam.
Jasad dua remaja malang ini ditemukan warga di area kebun kelapa sawit Philip III di Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan pada 9 Juni lalu.
Adapun ketiga pelaku yang ditangkap yakni Riki Martin alias Bongkeng (18), Muhammad Rafli (17) dan Virgo Ferdias Hovaldo alias DIAS (16).
Berdasarkan data diperoleh, kejadian berawal ketika ketiga pelaku melakukan pertemuan pada 9 Juni malam di warung Toni di Philip III Desa Tanjung Kerang untuk merencanakan aksi pembunuhan terhadai kedua korban.
Kemudian ketiga pelaku menunggu kedua korban di pinggir jalan area perkebunan kelapa sawit yang biasa dilewati kedua korban. Saat menunggu kedua korban, tersangka Riki Martin membagikan senjata tajam kepada kedua pelaku lainnya.
Senjata tajam itu berupa tiga bilah pisau, kunci T, tiga buah penutup wajah dan satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek. Alat tersebut telah dipersiapkan pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap kedua korban.
Saat kedua korban melintas dengan mengendarai sepeda motor YamahaVega R tanpa nomor polisi, tersangka Riki Martin langsung memukul korban Putra dengan kayu ke arah wajah hingga menyebabkan sepeda motor korban terjatuh.
Korban Putra terjepit di bawah sepeda motor, sedangkan korban Aldi melarikan diri, namun tersangka Rafli dan Dias berhasil menangkap dan membawa korban Aldi ke tempat tersangka Riki.
Setelah mereka semua bertemu di TKP, kondisi korban Putra sudah berdarah dan memar di bagian wajah, kedua korban duduk berdekatan, saat itu pelaku Riki menarik korban Aldi dan memarahinya.
Lalu pelaku Riki menembak Aldi menggunakan senjata api rakitan, namun tidak mengenai korban, Kemudian Riki menusukkan pisau ke dada korban, sebanyak dua kali. Lalu pelaku Riki menyuruh Rafli dan Diaz menusukkan pisau ke tubuh kedua korban secara berulang kali.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan dari Polsek Babat Supat dan Polres Muba, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Rafli dan Riki Martin.
Keduanya dibekuk saat berada di Jalan Philip IV, Block C, Kecamatan Babat Supat, pada Senin (10/6) malam. Sedangkan tersangka Dias diserahkan pihak keluarganya ke Polres Muba siang tadi.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, setelah korban meninggal, ketiga pelaku menarik kedua korban ke arah sungai kecil dan menutupi jasad korban dengan pelepah sawit yang ada di sekitar lokasi,” kata Kapolres dalam keterangan pers, Selasa (11/6/2019).
“Tersangka Riki juga mengambil ponsel milik kedua korban dan sepeda motor milik korban, lalu ketiga pelaku meninggalkan kedua korban. Lalu ketiga pelaku berhenti di warung milik Toni untuk membagi barang-barang korban, selanjutnya pelaku pergi ke arah Pangkalan Balai untuk menjual sepeda motor korban,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut dirinya menambahkan, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP ayat (4) dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup. (est)











