Muarabeliti, sumselupdate.com – Dua dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Revzi Saputra (18) warga RT 13 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura dan Deri Arisandi alias Deri (18) warga yang sama diringkus aparat Polsek Muara Beliti.
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing setelah melakukan curat aki mobil milik kantor PDAM Muara Beliti, di komplek
Komplek kantor PDAM Kabupaten Mura Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura.
Sementara satu pelaku lainnya yakni Donk Chaniago (21) warga yang sama DPO.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu buah Obeng, satu buah tang warna merah, satu buah kunci pas uk 8 dan satu buah Aki mobil merk GS 12V 50Ah serta satu buah Aki mobil merk Massiv amal 12V 60Ah.
Peristiwa tersebut terjadi Kamis (17/5/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Ketiga pelaku mendatangi TKP.
Kemudian Deri dan Revzi membongkar dua unit aki mobil PDAM dengan menggunakan alat-alat yang sudah dibawa.
Kemudian pelaku menyimpan Aki hasil curian di dalam hutan sembari menunggu jemputan oleh pelaku Doni.
Namun aksi pelaku terpergok oleh saksi Leo dan Anem yang langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Revzi. Sedangkan pelaku Deri berhasil kabur.
Selanjutnya pelaku Revzi berikut Barang Bukti di serahkan ke Polsek Muara Beliti.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro, SIK melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Al Busro, mengatakan Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan hasil pengembangan pelaku yang telah tertangkap.
Selanjutnya dia bersama personil langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Deri saat sedang berada di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Lalu pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Polsek Muara Beliti guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pihak kantor PDAM Kabupaten Mura kehilangan dua buah aki mobil operasional PDAM dengan kerugian ditayfsir sebesar Rp.3 juta. (ain)











