Palembang, sumselupdate.com – Sedang asik beristirahat di bawah jembatan Ampera, Ansori (54) warga jalan Sukarjo Harjo Wardoyo lorong Kencana II Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I, diringkus anggota kepolisian unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang, pada Senin (29/4/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.
Diringkusnya Ansori, lantaran sudah melakukan aksi penggelapan, dengan cara membawa kabur uang sebesar Rp 6,5 juta milik korbannya Rusmawan (48) warga Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI.
Di mana diketahui, uang tersebut diperintahkan oleh korban kepada pelaku untuk membeli 200 ekor ayam potong, guna menggelar acara pernikahan anaknya.
“Uangnya tidak saya belikan ayam potong tapi saya pakai sendiri untuk kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Lanjutnya, peristiwa kejadian itu terjadi pada bulan 11 tahun 2018 lalu. “Awalnya itu, dia (korban-red) menemui saya untuk membeli ayam potong, dia mengangsur bayarnya. Tapi uangnya saya pakai terus untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Ansori.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIK, melalui Kanit Pidum Iptu Ginting, membenarkan pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku kasus Penggelapan uang untuk keperluan pernikahan korbannya.
“Pelaku ini melarikan uang sebesar Rp 6,5 juta, yang diketahui uang tersebut untuk membeli ayam sebanyak 200 ekor. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan unit Reskrim,” tutup Iptu Ginting. (tra)











