DKPP Segera Sidangkan Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Minggu, 21 April 2019
Desain surat suara Pilpres 2019

Jakarta, Sumselupdate.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) segera menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik pemilu yang berkaitan dengan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.

Kasus ini mencuat beberapa waktu lalu. “Sekarang baru satu (laporan pelanggaran) masuk dari Malaysia dan akan segera kami lakukan proses peradilan,” kata Anggota DKPP Alfitra Salam.

Read More

Alfitra menjelaskan, laporan itu soal pemberhentian sementara dua anggota Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemberhentian sementara ini diputuskan KPU sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Pemberhentian dua anggota PPLN itu tentunya akan ditindaklanjuti DKPP,” ujar dia seperti dikutip dari laman kompas.com.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberhentikan sementara dua anggota PPLN Kuala Lumpur di Malaysia, merujuk rekomendasi Bawaslu.

Kedua PPLN Kuala Lumpur itu atas nama Krishna KU Hanna dan Djadjuk Nashir.

Khrisna KU Hanna merupakan Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia yang juga menjabat sebagai anggota PPLN, sedangkan Djadjuk Nashir merupakan penanggung jawab pemungutan suara di Kuala Lumpur dengan metode pos.

Temuan surat suara tercoblos itu diduga merupakan surat suara yang pemungutannya dilakukan melalui metode pos.

“Pengadunya harus membuktikan apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata Alfitra Salam. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts